Penyidik Bareskrim Polri melakukan panggilan terhadap jurnalis senior Hersubeno Arief dalam kasus yang menjerat Said Didu. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Arief akan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/5).
"HA berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara SD," kata Ramadhan saat menyampaikan keterangan secara daring di Jakarta, Senin (18/5).
Menurutnya, Hersubeno Arief akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini akan berlangsung usai Said Didu menjalani pemeriksaan pada Jumat lalu.
Namun, Ramadhan belum dapat memastikan apakah Arief akan memenuhi panggilan penyidik. Ia hanya memastikan surat panggilan telah dipastikan diterima oleh Arief.
"Lihat besok saja ya," ujarnya.
Untuk diketahui, Said Didu akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat (15/5). Ia diperiksa belasan jam dengan didampingi kuasa hukumnya.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada 8 April 2020 dengan nomor pelaporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim.
Kuasa hukum Luhut melaporkan Said Didu dengan dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Pelaporan bermula dari tayangan video di akun Youtube Muhammad Said Didu. Video yang diunggah pada 28 Maret 2020 ibwei jusul "MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang."
Hersubeno Arief merupakan orang yang merekam dan mewawancarai Said Didu dalam video tersebut. Isinya tentang persiapan pemindahan ibu kota negara yang terus dilakukan di tengah pandemi Covid-19.