Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding anak berhadapan hukum, AG, pada Kamis (27/4). Putusan sidang akan dibacakan oleh hakim tunggal Budi Hapsari.
"Putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan akan dibacakan pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan, dalam keterangan resmi, Rabu (26/4).
Dia menegaskan, sidang putusan banding itu akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Namun, tidak mewajibkan kehadiran dari AG.
Di sisi lain, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyatakan tidak mengetahui bahwa putusan banding itu diagendakan besok (27/4).
Diketahui, memori banding tersebut baru saja dimasukkan pada sore hari tadi. Kendati demikian, akta permintaan banding memang sudah dimasukan pada 17 April 2023.
"Kami kaget juga. Padahal baru masukkan memori banding tadi sore," tuturnya saat dikonfirmasi.
Sebagai pengingat, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya memvonis AG selama 3 tahun 6 bulan penjara. Pangkalnya, dia terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal yang memberatkan AG adalah korban merupakan anak dan sampai putusan dibacakan masih menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami kerusakan berat pada otak. Adapun hal yang meringankan adalah usianya anak masih 15 tahun.