close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karo Penmas Div Humas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto Humas Mabes Polri
icon caption
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karo Penmas Div Humas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto Humas Mabes Polri
Nasional
Senin, 02 November 2020 09:40

Besok, Refly Harun diperiksa polisi terkait Gus Nur

Pemeriksaan Refly Harun selaku pemilik chanel youtube dan pewawancara tersangka Gus Nur.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap Refly Harun. Pakar hukum tata negera itu dipanggil terkait kasus ujaran kebencian tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan, pemeriksaan dijadwalkan besok (3/11) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan Refly Harun dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Iya, info dari penyidik demikian. Rencananya besok, 3 November 2020, pukul 10.00 WIB dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," tutur Awi saat dikonfirmasi, Senin (2/11).

Pemeriksaan Refly Harun merupakan pertama kalinya karena dia selaku pemilik chanel youtube dan pewawancara tersangka Gus Nur. Awi belum dapat memastikan, apakah Refly Harun akan memenuhi panggilan itu. "Tunggu saja besok ya," ucap Awi.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10). Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi berupa SARA yang menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Gus Nur mengutarakan pendapatnya mengenai NU di chanel Youtube Refly Harun yang diposting 16 Oktober 2020. Sebelumnya, ia juga sempat menjalani hukuman penjara akibat komentarnya mengenai NU.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan