Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan membeberkan skenario kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dari pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J). Hal itu diketahui dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Senin (5/12).
Penasehat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya memiliki keterangan penting terhadap skenario perintangan penyidikan kasus ini. Sementara, pada persidangan sebelumnya, Bharada E telah membeberkan skenario pembunuhan Brigadir J.
“RE punya keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana Brigadir J,” kata Ronny di PN Jaksel, Senin (5/12).
Selain itu, kliennya juga akan membongkar lebih jauh kasus ini apalagi dengan posisi Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saat itu. Tindakan jenderal bintang dua itu dianggap telah menekan jiwa dan mental dari kliennya.
“RE bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yang saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan yang merupakan atasan yang bersangkutan sehingga berpotensi mengancam kejiwaannya,” ujar Ronny.
Pihaknya juga melampirkan surat penetapan justice collaborator (JC) kepada Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. Penyerahan dilakukan dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Senin (5/12).
Penasehat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, penyampaian surat penetapan JC bagi kliennya tidak lebih sebagai pengingat bagi peserta sidang. Pengingat yang dimaksud adalah peran yang dijalani Bharada E kini sebagai penerang kasus.
“Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah JC yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny di PN Jaksel, Senin (5/12).
Menurutnya, sikap ini juga sebagai pengingat peran Bharada E dalam kejadian keji itu bukanlah pelaku utama. Surat ini juga dianggap sebagai bentuk penghargaan kepada kliennya atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Yang disampaikan LPSK adalah bahwa RE bukan pelaku utama,” ujar Ronny.