Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, telah bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023. Sebab, menjalani program cuti bersyarat.
"Tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa (8/8).
"Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama 6 bulan," sambungnya. Status Bharada E berubah menjadi klien pemasyarakatan seiring menjalaninya program cuti bersyarat.
Rika menerangkan, Bharada E wajib mengikuti bimbingan yang diberikan pembimbing kemasyarakatan selama cuti bersyarat.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Bharada E dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan dibacakan pada 13 Februari lalu.
Vonis itu diberikan karena Bharada E terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman itu.
Pertimbangan yang meringankan adalah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). Adapun yang memberatkan adalah hubungan dekat dengan korban tidak dihargai Bharada E.