Bharada E ditahan dan ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus baku tembak di rumah eks-Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya akan tetap berjalan meski Bharada E ditahan.
Tugas Komnas HAM adalah mengawal dan mengawasi proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bharada E usai ditetapkan tersangka.
"Tugas Komnas HAM sekarang memastikan apakah Bharada E itu diperiksa dengan benar," kata Ahmad kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Kamis (4/8).
Ahmad menjelaskan, Komnas HAM memiliki perjanjian kerja sama dengan Polri. Salah satu poin dalam kerja sama tersebut, ujar Ahmad, yakni menghindari terjadinya pelanggaran terhadap konvensi antipenyiksaan dalam proses pemeriksaan hukum.
"Dalam proses pemeriksaan hukum misalnya, apakah ada tindakan yang bertentangan dengan HAM, itu kami akan tetap awasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad menuturkan pemeriksaan tetap dapat dilakukan melalui pihaknya yang mendatangi Bharada E ke lokasi penahanan. Ahmad mengaku Komnas HAM tetap berkoordinasi dengan tim khusus dan secara rutin melaporkan perkembangan kasus ke pihak istana.
"Kan itu soal mekanisme, bisa saja kami yang ke sana. Jangan khawatir lah, setiap hari kami berhubungan dengan timsus, termasuk dengan pihak Pak Mahfud mewakili istana," terang Ahmad.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal ini juga sejalan dengan laporan dari keluarga Brigadir Yosua.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli maupun barang bukti sudah dilakukan.
"Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Andi Rian menyebut, Bharada E akan langsung diperiksa dengan status barunya tersebut. Setelah diperiksa, ia akan langsung menjalani masa penahanan.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Bharada E di Bareskrim setelah ditetapkan tentu diperiksa sebagai tersangka, ditangkap, dan langsung ditahan," ujar Andi Rian.