Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, menyatakan kliennya sudah memberikan semua nama yang terlibat dalam penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada penyidik. Bahkan, dia telah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) posisi Ferdy Sambo saat kejadian.
"Sudah disebutin semua di sana, udah peran semuanya di sana," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).
Di sisi lain, Burhanuddin memastikan, kliennya sudah merasa lega atas pengakuan yang sebenarnya dalam peristiwa baku tembak itu. Selanjutnya, mereka akan menemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan perlindungan sebagai saksi kunci..
"Rencananya besok," ucapnya.
Terakhir diberitakan, LPSK akan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E untuk kedua kalinya. Pemeriksaan kedua ini dilakukan usai kuasa hukum Bharada E menyatakan kliennya akan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Sudah pasti kami akan meminta keterangan kembali Bharada E untuk mengetahui peristiwa sesungguhnya dan pelaku lainnya," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suryo kepada Alinea.id, Minggu (7/8) dini hari.
Hasto menerangkan, usai meminta keterangan Bharada E, LPSK akan menelaah apakah dia dapat memenuhi semua persyaratan sebagai JC. Kemudian, akan diputuskan apakah laik pemberian perlindungan dan pendampingan terhadapnya.
Di sisi lain, Hasto menyebut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan terakhir kasus yang terjadi di kawasan Duren Tiga itu.
"Secepatnya akan kami putuskan," tuturnya.