Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, mengaku ikhlas untuk menerima vonis hari ini. Richard adalah terdakwa terakhir dari perkara kasus pembunuhan ini.
Penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya telah menguatkan dirinya dan orangtuanya sendiri. Agar setiap pihak dapat menerima vonis apapun yang diberikan hakim hari ini.
“Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2).
Ronny menyampaikan, sampai saat ini dirinya belum mengetahui lawatan keluarga ke ruang sidang. Baginya, yang terpenting dirinya tetap ada di samping Richard.
“Jadi kita berdoa. Kira yakin bahwa tuhan akan menjawab doa kita,” ujarnya.
Sementara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap hakim mengabulkan status justice collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hari ini. Majelis hakim juga diminta memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena status JC tersebut.
"Diharapkan demikian (memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan)," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (15/2).
Sebelumnya, penasehat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memandang, vonis bebas ataupun vonis lepas masih jauh dari Richard. Namun, ia berharap hakim tetap mempertimbangkan sisi Richard sebagai justice collaborator.
“Kalau saya sih ya di luar keluarga, saya pribadi, saya memohon kepada majelis berikan lah dia di bawah lima tahun karena dia masih muda dia perlu menata masa depan dan dia sudah bertaubat,” ucap Kamaruddin, Selasa (14/2).
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak pun menuturkan harapannya. Richard tidak lagi terpengaruh oleh iming-iming apapun atau janji surga lainnya dari para atasan dan orang lain.
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran buat Richard. Apalagi dirinya telah datang ke hadapan Rosti dengan sujud dan penuturan maaf.
“Semoga nanti proses hukum biarlah hakim yang memberikan hukum yang sesuai kepada Richard Eliezer,” katanya berharap.
Dalam perkara ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Bersama empat terdakwa lainnya, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.