close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjalani sidang perdana hari ini (18/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto YouTube kompas.com
icon caption
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjalani sidang perdana hari ini (18/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto YouTube kompas.com
Nasional
Selasa, 25 Oktober 2022 13:33

Bharada E sungkem ke Ibu Brigadir J

Bharada E meminta maaf kepada ibu Brigadir J dengan sungkem.
swipe

Adegan sungkem kepada ibunda Brigadir Yosua alias Brigadir J dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) begitu nampak dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini (25/10). Kendati tidak tertangkap kamera, gestur tersebut tidak hanya bermakna perjumpaan.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, gestur itu dilakukan sebagai bentuk penyesalan dari Bharada E kepada Brigadir J. Bharada E menyampaikan permintaan maafnya secara langsung ke keluarga seniornya tersebut.

"Itu minta maaf. Dia minta maaf ya kalau memang tulus dan itikad kami terima," kata Kamaruddin kepada Alinea.id, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Selain menerima permintaan maaf, keluarga Brigadir J juga untuk menyampaikan kesaksiannya. Mulai dari ayah, ibu, sang kekasih, kerabat turut menyambangi PN Jaksel.

Kekasih Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak telah memantapkan diri untuk menghadiri persidangan pada hari ini, Selasa (25/10). Persidangan ini menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan agenda pemeriksaan saksi.

Vera mengatakan, dirinya siap memberikan keterangan yang ia ketahui tentang Yosua bersama 11 orang lainnya. Keterangan itu diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Yosua.

"Semaksimal mungkin. Iya (pasti akan memberikan keterangan). Ramai ini ada 12 saksi. Siap (menjalani sidang dan bersaksi). Persiapan semaksimal mungkin," kata Vera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Setiap orang pun telah menyiapkan diri untuk bersaksi di persidangan. Kamaruddin sempat mengajukan pemeriksaan saksi dilakukan bersamaan tanpa terpisah, mengingat semua keterangan dari masing-masing anggota keluarga diyakini serupa.

"Karena keterangan hampir sama kita mohonkan ke majelis supaya diperiksa bersamaan sama untuk menghemat waktu," ujar Kamaruddin.

Tiga poin persiapan yang dilakukan keluarga adalah berdoa, mental, dan materi perkara. Tentunya poin ketiga untuk menerangkan apa yang dilihat didengar dan dialami sendiri dari saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak; Rosti Simanjuntak; Mahareza Rizky; Yuni Artika Hutabarat; Devianita Hutabarat; Novita Sari; Rohani Simanjuntak; Sangga Parulian; Roslin Emika Simanjuntak; dan Indrawanto Pasaribu.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan