close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira. Foto: dpr.go.id/Jaka/Man
icon caption
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira. Foto: dpr.go.id/Jaka/Man
Nasional
Kamis, 09 Desember 2021 14:12

Anggota Komisi X DPR minta biaya akreditasi perguruan tinggi dibiayai negara

Biaya akreditasi saat ini sangat mahal, terutama bagi perguruan tinggi di daerah, termasuk perguruan tinggi swasta (PTS).
swipe

Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira meminta, biaya akreditasi program studi (prodi) di perguruan tinggi menjadi tanggung jawab negara. Menurutnya, biaya akreditasi saat ini sangat mahal, terutama bagi perguruan tinggi di daerah, termasuk perguruan tinggi swasta (PTS).

Hal ini diungkap Andreas menjawab keluhan salah satu rektor PTS yang mengeluhkan biaya akreditasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR, Kamis (9/12).

"Mengenai akreditasi dan biaya akreditasi, saya kira ini perlu menjadi catatan khusus dan masuk dalam rekomendasi kita (rekomendasi Komisi X), biaya akreditasi itu harus dibiayai negara," kata Andreas.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, biaya akreditasi bisa menjadi beban baru bagi sebuah perguruan tinggi untuk berkembang. Kondisi menyulitkan tentu dialami PT di daerah, terutama di daerah tertinggal, terpencil dan terluar (3T).

"Biaya Rp50 juta per prodi, kalau dikalikan satu PT punya 10 prodi dengan PT kecil, biaya 500 juta itu terlalu mahal.  Sementara mereka mau berkembang," ujarnya.

Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh Aslam Nur mengatakan, kebijakan akreditasi yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 telah sesuai dengan semangat dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Menurut dia, melalui kebijakan baru akreditasi, pemerintah membuka peluang kepada PT untuk tidak terlalu disibukkan dengan penyiapan akreditasi, namun peran pemerintah dalam monitoring serta evaluasi melalui laporan pangkalan data PT harus tetap dittingkatkan.

"Pemerintah harus menegur PT jika terindikasi adanya ketidaksesuaian dengan aturan PT," katanya dalam rapat.

Kendati demikian, lanjut Aslam, semenjak beralihnya tanggung jawab akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), di mana biaya akreditasi justru menjadi beban. Kondisi ini berbeda ketika akreditasi masih dipegang BAN PT, di mana kampus tidak dibebankan biaya akreditasi.

"Nah, ini menjadi satu beban juga bagi PTS (perguruan tinggi swasta). Kami menyarankaan agar dari sisi pembiayaan akreditasi, tetap menjadi tanggungjawab pemerintah. Bukan PTS pengusul," tandas Aslam.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan