Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tingginya biaya perawatan aset sitaan kasus dugaan korupsi PT ASABRI tidak hanya terkait mobil dan kapal, tetapi juga atas perawatan apartemen. Untuk itu Kejagung akan melelang aset sitaan tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menjelaskan, apartemen yang disita milik beberapa tersangka tetap ditagih biaya perawatan oleh pihak pengelola apartemen. Kendati demikian, Ali tidak menyebut berapa jumlah biaya seluruh pengelolaan aset sitaan itu.
“Termasuk apartemen itu, kami tetap ditagih biaya maintenence padahal sudah dijelaskan bahwa ini yang melakukan penyitaan adalah negara,” kata Ali kepada Alinea, Selasa (11/5).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menambahkan, barang sitaan yang rencananya dilelang sebelum persidangan digelar itu juga akan dihitung kembali. Penghitungan dilakukan guna mengetahui nilai riil setiap aset yang juga menentukan harga lelang nantinya.
“Kami koordinasikan dulu dengan KPKNL untuk nilai riil dan nanti mereka yang melelang,” tutur Febrie.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang barang sitaan kasus dugaan korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Ali Mukartono mengatakan, pelelangan tersebut karena biaya pemeliharaan aset sitan itu terlalu tinggi. Padahal, sejumlah aset itu telah dititipkan pada beberapa instansi terkait.
"Tinggi sekali biaya pemeliharaan ini. Kita mau lelang. Kami akan mencoba yang bisa dilelang ya dilelang," kata Ali di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).
Menurut Ali, pelelangan barang sitaan sebelum adanya putusan inkrah pengadilan memang dapat dilaakukan. Hal itu merujuk dalam Pasal 45 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa bila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umumdengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya.