close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baroja. Foto: Tangkapan Layar youtube Khilafatul Muslimin
icon caption
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baroja. Foto: Tangkapan Layar youtube Khilafatul Muslimin
Nasional
Jumat, 17 Juni 2022 07:01

Untuk biayai lembaga pendidikan, Khilafatul Muslimin pungut infak Rp1000

Apabila anggota Khilafatul Muslimin tidak melaksanakannya, maka dianggap melanggar isi baiat.
swipe

Khilafatul Muslimin meminta setiap anggotanya, untuk memberikan iuran dengan jumlah Rp.1000 per hari. Iuran itu dikategorikan sebagai infak untuk organisasi yang dianggap memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, apabila anggota Khilafatul Muslimin tidak melaksanakannya, maka dianggap melanggar isi baiat. Lantaran hal itu menjadi syarat utama untuk bergabung ke ormas Khilafatul Muslimin. 

"Dari semua warganya (anggota Khilafatul Muslimin) diwajibkan memberikan infak sejumlah Rp1.000 per hari. Kemudian salah satu poinnya yaitu setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah, dalam hal ini Abdul Qadir Hasan Baraja," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Salah satu penggunaan uang hasil dari iuran itu untuk membiayai lembaga pendidikan yang didirikannya. Sebab, Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang dibuat mirip dengan pondok pesantren.

Kendati demikian, tempat itu pada kenyataannya bukan pesantren. Hal itu mengacu pada kurikulum yang digunakan sangat berbeda dengan pesantren pada umumnya. 

Pasa pelaksanaan pendidikan, tidak diperbolahkan melaksanakan upacara bendera. Bahkan tidak boleh ada unsur Negara Indonesia seperti bendera merah putih yang berkibar serta tidak adanya foto presiden dan wakil presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di ruang kelas maupun di ruang kantor organisasi Khilafatul Muslimin.

Setiap anggota diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah atau amir daulah. Pemberian dilakukan setelah mereka menyatakan baiat kepada organisasi tersebut.

"Setelah dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin dan kemudian akan diberikan nomor induk warga dan kartu tanda warga," ujar Hengki.

Sebagai informasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangkap puluhan anggota Khilafatul Muslimin dan menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu merupakan buah dari penyiaran khilafah yang dilakukan oleh organisasi terlarang itu.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polda Metro Jaya dan Polda Jateng telah menangkap enam orang. Polda Lampung dan Polda Jabar menyusul dengan lima orang serta Polda Jatim menangkap seorang tersangka.

"Sampai saat ini Polri telah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (14/6).

Ramadhan menyampaikan, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga Undang-undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

"Perlu kami sampaikan bahwa asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda," ujar Ramadhan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan