close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penangkapan oleh kepolisian. Pixabay
icon caption
Ilustrasi penangkapan oleh kepolisian. Pixabay
Nasional
Sabtu, 27 Juli 2019 10:10

Bibit padi unggul karya anak bangsa antar petani di Aceh ke bui

Munirwan dapat keuntungan sampai Rp2 miliar memasarkan bibit padi IF8.
swipe

Munirwan, seorang petani di Aceh, yang memasarkan bibit padi IF8 hasil karya anak bangsa ditahan polisi. Penahanan terhadap Munirwan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Kementerian Pertanian.

“Kasus ini berawal dari informasi Kementerian Pertanian yang menyebutkan ada bibit padi IF8 tidak berlebel atau tidak ada sertifikasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Teuku Saladin, di Aceh, Jumat (26/7).

Dari informasi tersebut, kata Saladin, tim Polda Aceh langsung menyelidikinya, serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Hasilnya, ditemukan ada peredaran perdagangan bibit padi tanpa sertifikasi.

Setelah ditemukan cukup bukti, kemudian dilakukan gelar perkara hingga akhirnya penetapan tersangka terhadap Munirwan. Menurut Saladin, Munirwan ditetapkan sebagai tersangka bukan karena sebagai petani. Melainkan direktur perusahaan yang mengedarkan dan memperdagangkan bibit padi tanpa sertifikasi tersebut.

"Tersangka adalah Munirwan, Direktur PT Bumides Nisami Indonesia. Jadi, yang jadi tersangka ini bukan kepala desa maupun petani. Tersangka bersama teman-temannya mendirikan perusahaan pribadi dan memperjualbelikan bibit padi tersebut," kata Saladin.

Saladin menjelaskan, perusahaan yang dipimpin tersangka Munirwan membeli bibit padi IF8 dari badan usaha milik desa di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Setelah itu, perusahaan tersebut menjualnya Rp25 ribu per kilogram.

"Pendapatan didapat perusahaan milik tersangka dan kawan-kawannya mencapai Rp2 miliar. Dari jumlah tersebut, yang masuk rekening lebih dari Rp1 miliar. Ini murni bisnis yang dilakukan tersangka," ujar Kombes Saladin.

Atas perbuatannya, tersangka dianggap bersalah. Ia dijerat melanggar Pasal 12 Ayat (2) dan Pasal 60 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman. 

Kemudian Pasal 60 yang menyebutkan bahwa mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagai mana Pasal 12 diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Munirwan diketahui sebagai Keuchik atau Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Munirwan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memperdagangkan bibit padi IF8 yang belum memiliki sertifikasi.

Padahal, sebelumnya penggunaan bibit padi IF8 tersebut membawa Gampong Meunasah Rayeuk mendapat penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan