Pria berinisial SW (25) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena terbukti mengelola dan menyebarkan konten porno berupa foto, video dan cerita berbau seks di sebuah situs internet. Ia ditangkap bersama temannya berinisial RM (38) di daerah Boyolali, Jawa Tengah pada Rabu, 18 Desember 2019.
“Keduanya ditangkap oleh satuan Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam aksinya, modus para pelaku membuat website dan mendistrubusikan jutaan konten pornografi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Jakarta pada Jumat (20/12).
Argo menjelaskan, otak pelaku penyebaran konten porno yakni pelaku SW. Bekas kuli proyek di Jakarta yang alih profesi itu menyuruh rekannya RM untuk membuatkan situs porno. Setelah situs elesai dibuat, giliran SW yang bekerja mengelola situs buatan RM itu.
Dari hasil mengelola situs porno itu, kata Argo, pelaku SW memperoleh keuntungan yang jumlahnya bisa mencapai Rp30 sampai Rp50 juta. Salah satu sumber keuntungan tersebut diperolehnya dari para pemasang iklan yang mempromosikan produknya di situs milik pelaku. Kepada polisi, pelaku SW mengaku profesi ini dipilihnya untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
“Selain tergiur dengan puluhan juta itu. SW juga mendapat kesempatan untuk memperbaiki keadaan ekonominya,” ucap Argo.
Sementara Kepala Sub Direktorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, menambahkan situs yang dikelola pelaku SW dibikin menarik oleh pelaku RM, sehingga banyak pengguna internet yang berkunjung ke situs milik pelaku.
“Karena menarik, mereka bisa menggaet iklan agar masuk ke website-nya. Biasanya, RM menggaet iklan dari perusahaan yang bergerak di bidang produk untuk orang dewasa dari luar negeri,” tutur Dani.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, lanjut Dani, situs itu telah dibuat sejak 2013. Dari setiap iklan yang masuk, keduanya memperoleh Rp3 juta. “Untuk satu iklan saja, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp3 juta per bulan. Makanya untuk menutupi pendaptannya dari video kesusilaan, tersangka menggunakan rekening orang lain,” ucap Dani.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, penyidik kepolisian menyita 3 unit telepon genggam, 4 sim card, 5 buku tabungan BCA, memory card merek Micro SD, modem, dan hardisk.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.