Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo yang merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin, (16/7). Bimanesh sebelumnya dituntut oleh jaksa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bimanesh divonis tiga tahun penjara, denda Rp150 juta rupiah, subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim. "Saya terima, seperti yang saya kemukakan, itu yang terbaik sih," kata Bimanesh usai persidangan. Bimanesh mengakui dirinya masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Yang perlu dicermati, keputusan bersalah ini diperkuat dari kesaksian yang diperoleh dari dokter Michael, dokter Alia, suster Nana, dan perawat Indri," kata Wirawan Adnan, kuasa hukum Bimanesh.
Wirawan mengatakan akibat kesaksian empat orang tersebut kliennya dinyatakan bersalah. "Kepada mereka saya ucapkan selamat karena telah berhasil membuat klien kami bersalah," ucap Wirawan pada wartawan, Senin (16/7).
Wirawan berharap empat orang saksi tersebut diberi keadilan tersendiri di luar kewenangan pihaknya.
Salahkan Fredrich dalam pledoinya
Dalam pembelaannya (6/7), Bimanesh mengakui dirinya bersalah karena tidak cermat membaca niat buruk Fredrich Yunadi.
"Seharusnya, semenjak awal permintaan itu saya tolak," kata Bimanesh. Selain itu, Bimanesh juga merasa bersalah atas dua tindakannya yang lain, yaitu merawat Setya Novanto dalam keadaan yang tidak lazim dan membuat pengumuman di pintu ruang rawat Novanto yang bertuliskan "Pasien perlu istirahat karena penyakitnya, mohon tidak dibesuk."
"Pengumuman ini kemudian disalahgunakan oleh Fredrich Yunadi untuk menghalangi penyidik KPK masuk ke dalam ruang rawat untuk melihat kondisi Novanto pada malam tanggal 16 November 2017 itu," ucap Bimanesh dalam pledoinya (6/7).
"Surat itu kan ditujukan untuk pasien. Surat itu adalah imbauan, bukan larangan. Surat itu tidak ada pengaruh hukumnya sama sekali. Jadi kalau orang menganggap itu menghalangi, saya tidak mengerti sama sekali. Surat itu ditujukan untuk pengunjung, bukan penyidik," tutur Bimanesh, Senin (16/7).
Dalam pledoinya, Bimanesh mengatakan jika yang terbukti adalah kesengajaan Fredrich Yunadi menghalangi KPK menangkap Setya Novanto. "Antara niat Fredrich menghalangi proses penyidikan sama sekali berbeda dengan niat saya yang hanya melakukan tugas untuk mengobati dan merawat penyakit hipertensi yang diderita Setnov," tutur Bimanesh.
Menurutnya, tidak ada persamaan niat untuk mengatakan jika dirinya dan Fredrich bekerjasama.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pernyataan Bimanesh yang membantu Setnov karena terpedaya adalah alasan mengada-ada. Selain itu, JPU juga mengatakan jika Bimanesh dengan kesadarannya sendiri telah ikut serta dan berperan mewujudkan kehendak Fredrich Yunadi.
Bimanesh mengatakan dirinya ikhlas menerima konsekuensi jika harus dihukum. "Namun, mohon kiranya saya dapat dihukum hanya atas dasar perbuatan yang saya lakukan dan sesuai dengan bobot kesalahan saya," ungkap Bimanesh.
Nama Bimanesh Sutarjo menjadi buah bibir setelah ia menangani Setya Novanto yang dirawat di RS Medika Permata Hijau. Sewaktu jumpa pers pertengahan November lalu, Bimanesh menyebut Novanto mengalami compos mentis alias sadar namun masih lemah.
Selain itu, Bimanesh juga mengatakan Novanto mengalami hipertensi berat, jantung yang bermasalah, serta cedera di kepala bagian pelipis sebelah kiri, kemudian ada lecet di leher, dan tangan sebelah kanan. Pernyataan Bimanesh diperkuat oleh Fredrich Yunadi yang menyebutkan benjol sebesar bakpao di dahi Novanto.
Pernyataan keduanya sempat menghambat proses penyidikan KPK. Bimanesh menempel pengumuman di pintu ruang rawat yang menyebutkan mantan Ketua DPR tersebut tidak boleh dibesuk dan harus menjalani rawat inap.
Namun, setelah KPK memindahkan Novanto ke RSCM, baik dokter di rumah sakit tersebut maupun dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sepakat menyatakan Novanto tidak perlu dirawat inap.
Bimanesh disebut-sebut berkoordinasi dengan Fredrich Yunadi memasukkan Novanto ke RS Medika Permata Hijau. Pihak RS telah menyiapkan sebuah ruang VIP khusus bagi Novanto.
Bimanesh disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut, "setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".