close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto aerial kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). Jalan raya tersebut ambles sedalam sekitar 20 meter dengan lebar 30 meter pada Selasa (18/12/2018) malam diduga karena proyek pembangunan gedung di sekitar lok
icon caption
Foto aerial kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). Jalan raya tersebut ambles sedalam sekitar 20 meter dengan lebar 30 meter pada Selasa (18/12/2018) malam diduga karena proyek pembangunan gedung di sekitar lok
Nasional
Rabu, 19 Desember 2018 22:02

BMKG jelaskan peristiwa Jalan Raya Gubeng ambles

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memastikan tragedi amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya bukan dikarenakan gempa bumi.
swipe

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memastikan tragedi amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya bukan dikarenakan gempa bumi. 

Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG Rahmat Triyono mengatakan, peristiwa itu dipastikan melalui analisis sensor seismik yang dilakukan BMKG.

“Berdasarkan hasil analisis gelombang seismik yang tercatat, diketahui bahwa peristiwa amblesan ini bukan diakibatkan oleh gempa bumi (aktivitas tektonik),” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (18/12).

Rahmat menjelaskan, dalam sensor seismik juga terdeteksi dua kali amblesan di jalan tersebut. Amblesan pertama tercatat pada pukul 21.41.27 WIB dan amblasan ke dua pada pukul 22.30.00 WIB.

Menurutnya, catatan seismik juga tidak memperlihatkan adanya mekanisme penyesaran batuan. Selain itu, sensor seismik mencatat hanya ada satu sensor di lokasi terdekat amblesan tanah yang mengartikan peristiwa itu merupakan aktivitas lokal.

“Peristiwa ini lebih tepat disebut sebagai amblesan tanah, bukan likuifaksi, karena tidak ada fenomena mencairnya material tanah di lokasi kejadian,” paparnya.

Sementara itu, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang pekerja lapangan dan tiga orang saksi yang melihat kejadian tersebut. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, tim penyidik akan mendalami peristiwa tersebut untuk mencari tahu apakah ada kelalaian yang mengakibatkan amblesnya jalan tersebut.

"Apabila SOP tidak dilakukan bisa masuk pidana karena berakibat kerusakan bangunan lain," tegas Dedi di Humas Polri.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan