close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Peta Patahan Cugenang yang mengakibarkan gempa Cianjur. Dok BMKG.
icon caption
Peta Patahan Cugenang yang mengakibarkan gempa Cianjur. Dok BMKG.
Nasional
Senin, 09 Januari 2023 08:02

Peta Patahan Cugenang di Cianjur dirilis, zona merah disarankan tak ada bangunan

BMKG merilis peta Patahan Cugenang yang menyebabkan gempa Cianjur, di mana menunjukan zona merah tak layak ada bangunan.
swipe

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) selesai melakukan pemutakhiran peta Sesar Cugenang yang menjadi penyebab gempa bumi di Cianjur pada akhir 2022. Dalam peta tersebut, BMKG menyatakan ada daerah yang dipisahkan menjadi tiga zona, yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning). 

"Zona Terlarang (Merah) memiliki kriteria zona dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 0-10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor)," bunyi penjelasan BMKG, Senin (9/1). 

BMKG merekomendasikan, Zona Terlarang harus dikosongkan dari bangunan. Bangunan yang ada mesti direlokasi. Juga dilarang pembangunan kembali, dan pembangunan baru. Zona ini diprioritaskan untuk pemanfaatan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung. 

Zona Terlarang memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi 4 kecamatan dan 12 desa, yaitu sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak; Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.

Gempa berkekuatan magnitudo 5,6 mengguncang Cianjur, Jawa Barat, pada 21 November 2022. Ratusan jiwa terenggut. Menurut catatan, hingga 7 Desember 2022 jumlah korban tewas mencapai 334 jiwa. Sedangkan korban luka berat mencapai 593 orang. 

Jumlah rumah yang rusak mencapai 53.408 rumah. Rinciannya, rumah rusak berat mencapai 12.956, rusak sedang 15.196, dan rusak ringan 25.256. Di sisi lain, ada pula infrastruktur yang rusak. Jumlah infrastruktur yang rusak bertambah, baik fasilitas pendidikan maupun tempat ibadah. 

Sekolah yang rusak mencapai 540 unit, tempat ibadah mencapai 272 unit. Sedangkan fasilitas kesehatan yang rusak mencapai 18 bangunan, dan kantor sebanyak 17 bangunan. Kecamatan terdampak 16 kecamatan terdiri dari 169 desa. Wilayah terparah oleh dampak gempa ada di Cugenang.

Untuk Zona Terbatas (Orange), tulis BMKG, memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan. Ini merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).

BMKG merekomendasikan di zona ini dapat dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk standar bangunan tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah.

"Pada zona ini juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya," tulis keterangan tersebut.

Untuk Zona Bersyarat (Kuning) memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor). Menurut BMKG, di zona ini dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah/longsor.

Menurut BMKG, dengan dihasilkannya peta bahaya gempa bumi Cianjur yang dipicu Patahan Cugenang, diharapkan dapat segera dimanfaatkan secara maksimal dalam tahap rekonstruksi dan rehabilitasi yang sudah dimulai di Kabupaten Cianjur. Bahkan, peta ini sangat penting sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cugenang, demi mencegah atau mengurangi risiko kerusakan bangunan, lahan/lingkungan ataupun korban jiwa dan kematian apabila gempa bumi yang dipicu oleh Patahan Cugenang ini terjadi lagi di masa yang akan datang.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan