Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNNP Sumatra Utara kemarin (5/10) menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram. Sabu ini disimpan di dalam lima jerigen plastik.
“Kami menangkap tujuh tersangka, yakni Zainudin, Elpi Darius, Sahrizal, Nurdin, Junaidi Siagian, Dahlia Husein, dan Zainal,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Sabtu (10/6).
Selain itu, diamankan pula tiga unit mobil dan telepon genggam. Sebelumnya, tim BNN menerima informasi adanya transaksi narkoba dan melakukan penyelidikan. Mereka mencurigai dan membuntuti mobil yang diduga membawa narkotika sedang melintas di Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Ketika para tersangka tiba di lokasi dan akan serah terima narkotika, mobil pelaku tak berhenti. Tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Honda CRV yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjung Balai.
Mobil itu ditumpangi lima orang tersangka. Setelah digeledah, ditemukan sabu sekitar 50 kilogram yang disimpan di dalam lima jerigen plastik.
Tersangka mengaku, narkoba jenis sabu itu akan diserahkan kepada dua orang kurir yang datang dari Aceh, sebagai penerima atas nama Dahlia dan Zainal.
“Kemudian keduanya tertangkap di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan,” kata Arman.
Saat ini, semua tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNNP Sumatra Utara untuk dikembangkan.(Ant).