close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (kiri) bersama Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko dalam rilis kasus narkoba jaringan internasional di BNN, Jakarta, Rabu (14/11)./Antara Foto
icon caption
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (kiri) bersama Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko dalam rilis kasus narkoba jaringan internasional di BNN, Jakarta, Rabu (14/11)./Antara Foto
Nasional
Rabu, 14 November 2018 14:35

BNN gagalkan penyeludupan 30.000 ekstasi dari Malaysia

Penyelundupan ini dilakukan jaringan narkoba internasional pimpinan Ibrahim Hongkong.
swipe

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Penang, Malaysia, melalui perairan Langsa, Aceh. Pelakunya merupakan jaringan narkoba internasional pimpinan mantan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan alias Hongkong, yang ditangkap pada Agustus 2018 lalu. 

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko mengatakan, seorang tersangka ditembak mati karena berusaha melarikan diri. 

"Pada saat penangkapan, Burhanudin alias Burhan melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia," kata Heru Winarko di kantornya di Jakarta, Rabu (14/11). 

Kendati demikian, BNN berhasil menangkap empat orang tersangka lain. Mereka adalah Saiful Nurdin alias Pun dan Musliadi, yang berperan sebagai penerima barang di darat. Dua lainnya adalah Muhamad Fauzi alias Fauzi, dan Munzilin Ismail alias Apali, yang merupakan anak buah kapal (ABK) pada kapal speed boat yang membawa narkoba dari Penang ke Langsa. 

Dari penangkapan itu, BNN menyita sejumlah barang bukti berupa 30.000 butir ekstasi, 38 kg sabu, dua pucuk senjata laras panjang, empat buah telepon seluler, dan sejumlah kartu identitas tersangka. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau ancaman maksimal pidana mati.

Namun hingga saat ini, lanjut Heru, BNN masih terus melakukan penyelidikan pada jaringan narkoba yang dipimpin Ibrahim Hongkong ini. Sebab, masih ada beberapa tersangka yang masih buron. 

Selain itu, BNN juga bakal menyelidiki sejumlah anggota DPRD Langkat Sumut, karena diduga aliran pasokan narkoba ini bisa masuk ke lembaga tersebut lewat peran Ibrahim. 

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan