close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
BNN menunjukkan barang bukti berupa cairan ganja. Kudus Purnomo Wahidin/Alinea.id
icon caption
BNN menunjukkan barang bukti berupa cairan ganja. Kudus Purnomo Wahidin/Alinea.id
Nasional
Rabu, 12 Desember 2018 16:39

BNN sulit jerat pembeli narkoba jenis baru yang diduga untuk vape

Zat yang terkandung dalam ganja cair belum masuk ke dalam Undang-undang Narkotika.
swipe

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku sulit menjerat seorang pembeli narkotika jenis baru berupa cairan ganja yang berasal dari Jerman dan Belanda. Meski telah mengamankan pemiliknya yang merupakan warga Jakarta, BNN sulit memprosesnya secara hukum. 

Kesulitan BNN memproses pembeli tersebut karena zat yang terkandung di dalam ganja cair itu belum masuk ke dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Zat aktif yang terkandung di dalamnya disebut proaktif substances. Zat-zat itu merupakan zat baru narkoba yang kesemuanya belum masuk dalam undang-undang di Indonesia,” kata Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba Irjen Arman Depari di Jakarta pada Rabu (12/12).

Arman menjelaskan, pengungkapan barang haram tersebut diketahui pihaknya setelah mendapat informasi dari Bea Cukai soal adanya paket kiriman yang berada di Pasar Baru, Jakarta. Dari paket tersebut terungkap cairan ganja itu dibeli oleh seseorang di Jakarta melalui online. 

“Kami telah menyita ganja cair sebanyak 4 dus yang totalnya berisi 22 botol. Kemudian 4 botol bermerek Hempseed/Canabis Sativa. Barang ini dipesan melalui online dan dikirim melalui kantor pos Jerman,” kata Arman Depari.

Arman menjelaskan, ganja cair tersebut sudah diperiksa di Labalatorium BNN. Hasilnya, terdapat kandungan Canabidiol dan Dronabinol yang merupakan NPS (new psycoaktive substances) atau narkotika jenis baru. Barang ini, kata Arman, jika dikonsumsi memberikan efek yang sama dengan ganja. Juga risikonya terhadap kesehatan pun hampir sama. 

Arman mengkhawatirkan cairan ganja yang diungkap pihaknya sudah sejak lama beredar di Indonesia. Karena itu, ia akan terus menyelidiki temuan pihaknya ke masyarakat. Dugaan Arman, cairan itu digunakan untuk rokok elektrik atau vape.

"Ini yang sedang kita cari, bisa jadi ini buat vape (rokok listrik) makanya ini terus kita selidiki terus," paparnya.

Atas pengungkapan narkoba jenis baru ini, Arman mengatakan sudah mengajak kerja sama kepada otoritas kedua negara Jerman dan Belanda. Ia pun berharap ajakan kerja sama tersebut dapat memebantu mencegah masuknya cairan ganja itu ke Indonesia. Namun sayang, Jerman dan Belanda tak menunjukan kesediaannya lantaran perbedaan dasar hukum.

Arman mengaku geram atas sikap otoritas Jerman dan Belanda itu. Tak seharusnya perbedaan hukum dijadikan alasan untuk tak mengindahkan penyalahgunaan narkoba. Seharusnya, kata dia, hukum dapat saling menghargai. Sebab, hukum dibuat untuk melindungi warga negara, bukan menjadi alat diskriminatif.

“Kedua negara itu kurang koorperatif dan cenderung menutup diri. Ini menjadi kritik saya terhadap kedua negara itu dalam upaya memberantas narkoba, yang saat ini Indonesia sedang berperan melawan narkoba, tapi kok ada negara yang katanya bersahabat tapi tak mau diajak bekerja sama," katanya.

Demi mencegah, hal tersebut menyebar luas di masyarakat, Arman mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dengan barang tersebut.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan