close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah TKI dari Malaysia mengantre saat memasuki Gedung PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Jumat (27/3/2020). Foto Antara/Agus Alfian
icon caption
Sejumlah TKI dari Malaysia mengantre saat memasuki Gedung PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Jumat (27/3/2020). Foto Antara/Agus Alfian
Nasional
Jumat, 17 April 2020 16:28

BNPP berkendala antisipasi penularan Covid-19 di perbatasan

Keterbatasan sarana dan prasarana menjadi salah satu rintangan BNPP.
swipe

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengalami kendala untuk mencegah dan menangani pandemi coronavirus baru (Covid-19) di perbatasan. Pangkalnya, sarana dan prasarana (sapras) kesehatan minim.

Rintangan berikutnya, kelengkapan medis sejumlah kecamatan di perbatasan tak memadai dan banyak "jalan tikus" atau akses tidak resmi. "Kendala kita pasti ada," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris BNPP, Suhajar Diantoro, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4).

Berdasarkan data BNPP, sebanyak dua pertiga dari 222 kecamatan terkendala dengan kelengkapan sapras. Butuh perhatian pemerintah daerah (pemda) dan pusat.

Kendati demikian, dirinya mengklaim, BNPP melakukan penyesuaian di tujuh pos lintas batas negara (PLBN) untuk mengakali kelemahan tersebut. Misalnya, menerapkan jam kerja dan pembagian tugas guna melayani ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang datang.

BNPP juga menerapkan tiga langkah strategis yang terkoordinasi secara nasional. Pertama, mengetatkan penjagaan di PLBN terpadu, pos lintas batas, dan "jalan tikus".

Kepala BNPP, Tito Karnavian, pun telah melayangkan surat nomor BWN/86.03/734/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto. Isinya, meminta pengerahan personel pertahanan di perbatasan tak berstatus PLBN, baik di darat maupun laut.

Selanjutnya, meminta Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) melakukan pemeriksaan dan pelayanan di titik perlintasan tak berstatus tersebut. Surat Kepala BNPP ditembuskan kepada 15 gubernur dan 54 bupati/wali kota di perbatasan.

Kedua, meningkatkan pelayanan lalu lintas orang, khususnya WNI yang kembali ke Tanah Air via PLBN. Untuk keperluan ini, BNPP melayangkan surat nomor BWN/81.04/740/III/2020 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.

Terakhir, membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan BNPP. Sebagai Ketua Gugus Tugas, Suhajar bertugas mengelola, menangani, dan mendata lalu lintas orang.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan