Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berdonasi melalui lembaga pengelola dana bantuan. Donasi masyarakat diharapkan tidak salah sasaran dan bernasib seperti yang terjadi dalam kasus ACT.
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya melakukan upaya komunikasi dan memberi masukan kepada seluruh pihak, termasuk lembaga-lembaga zakat dan aparat penegak hukum. Ia mendorong masyarakat untuk mengirimkan bantuan ke lembaga resmi yang menjadi mitra pemerintah.
"Lembaga-lembaga zakat yang tentunya kami harapkan adalah lembaga yang memang resmi menjadi mitra pemerintah. Itu adalah sesuatu yang tentunya kami dorong kepada masyarakat," kata Boy dalam keterangannya usai menghadiri Rakornas dan Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (2/8).
Boy menyebut, pihaknya mengoordinasikan hasil-hasil penyelidikan, baik dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun dari BNPT, bersama aparat penegak hukum lainnya. Ia mengatakan, BNPT membuka ruang komunikasi terkait pengelolaan dana donasi masyarakat bersama pihak-pihak terkait.
"Bahkan kami men-sharing hal-hal mana yang patut diwaspadai, karena men-sharing informasi ini kan perlu dicocokkan dulu dengan lembaga-lembaga yang punya kompetensi," ujarnya.
Boy mengatakan, berdasarkan pengalaman yang dimiliki BNPT dalam menangani kasus serupa, hal tersebut dilakukan agar niat baik masyarakat untuk berdonasi tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu di kemudian hari.
"Dalam hal ini tentu dengan pengalaman-pengalaman yang ada, kita tidak ingin masyarakat kita yang dermawan, masyarakat kita yang karakternya sangat memiliki jiwa gotong royong dan menolong itu, jangan sampai salah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Untuk diketahui, Yayasan ACT diduga melakukan penyelewengan dana donasi kemanusian yang dihimpun sebesar Rp2 triliun selama periode 2015-2019. Ini diketahui dari pemeriksaan terhadap empat tersangka pada Jumat (29/7) lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dana tersebut dipotong dan diselewengkan sebesar 25% atau Rp450 miliar oleh para tersangka.
"Ada dana donasi lain yang dikelola ACT selain dana Boeing sebesar RP130 miliar. Jadi, ada dua anggaran yang dikelola oleh yayasan ini," ucapnya
Ramadhan menyebut, pemotongan itu dilakukan para tersangka dengan mengeluarkan surat keputusan Yayasan ACT. Surat itu menyebutkan, adanya pemotongan dana donasi sebesar 20-30% dengan dalih kepenting operasional.
"Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," jelasnya.
Polisi juga sempat mengkhawatirkan empat tersangka melarikan diri. Keempat orang tersebut yakni pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, Ahyudin (A); Ketua Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK); Dewan Pengawas ACT, Hariyana Herain (HH); dan anggota Dewan Pembina, NIA, saat A menjabat sebagia Ketua Yayasan ACT.