close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan barang bukti berupa telepon genggam milik pelaku pencurian dan tindak pidana transfer dana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/5). Alinea.id/V
icon caption
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan barang bukti berupa telepon genggam milik pelaku pencurian dan tindak pidana transfer dana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/5). Alinea.id/V
Nasional
Sabtu, 18 Mei 2019 17:10

Bobol bank Rp1,85 M lewat Mobile Legends, gamer wanita ditangkap

"YS, asal Pontianak, berhasil membobol bank melalui Mobile Legends sehingga bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp1,85 miliar."
swipe

Wanita berinsial YS (26) ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah membobol sebesar Rp1,85 miliar dari sebuah bank melalui gim online, Mobile Legends.

"YS, asal Pontianak, berhasil membobol bank melalui Mobile Legends sehingga bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp1,85 miliar," tutur Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/5).

Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari pihak bank yang menyatakan mengalami pencurian lewat gim online. Setelah diselidiki, terdapat sejumlah transaksi janggal dari sebuah akun Mobile Legends.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, tim menangkap YS di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, pada 1 Mei.

Ade mengungkapkan bahwa YS membeli peralatan di Mobile Legends menggunakan akunnya. Namun, dia sengaja menggunakan cheat, sehingga uang yang berada di akunnya tidak berkurang.

"Karena itu, bank harus membayar Rp1,85 miliar kepada pihak pemilik gim itu. Kejadian ini tidak hanya sekali, YS melakukannya berkali-kali hingga kerugian bank membengkak sebesar itu," jelasnya.

Menurut Ade, hingga kini timnya masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui cara persis pelaku membobol bank melalui akun gimnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengaku hanya menggunakan uang itu untuk membeli fasilitas yang ada di gim Mobile Legends.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana.

img
Valerie Dante
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan