Empat pemerintah daerah, yakni Kabupaten Bogor, Pekanbaru, Provinsi Riau dan Aceh, melarang perayaan Tahun Baru 2020.
Keempat pemda tersebut menerbitkan larangan perayaan Tahun Baru dengan berbagai alasan. Sejumlah hal yang dilarang antara lain pesta kembang api, peniupan terompet, hingga hura-hura.
Berikut empat daerah yang melarang perayaan Tahun Baru 2020:
1. Kabupaten Bogor
Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan surat edaran berisi imbauan agar warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak menyalakan kembang api, petasan dan meniup terompet pada malam Tahun Baru 2020.
"Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor," demikian tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Ade Yasin.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), camat, kepala desa atau lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh masyarakat serta kepala keluarga.
2. Kota Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengimbau warganya agar tidak merayakan malam pergantian Tahun 2019 menuju Tahun 2020 di jalan karena aktivitas perayaan malam pergantian tahun di jalan diprediksi menimbulkan kemacetan.
"Ramainya lalu lintas juga mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya. Jadi saya imbau masyarakat dan kawula muda untuk menghindari turun ke jalan," kata Firdaus kepada wartawan di Pekanbaru.
Pergantian Tahun 2019 ke Tahun 2020 hanya tinggal beberapa jam lagi dan pada kesempatan itu, Firdaus mengajak masyarakat agar bisa memaknai pergantian tahun dengan bersyukur dan jadikan sebagai evaluasi diri agar lebih baik di tahun depan.
Sebelumnya Ketua Front Pembela Islam (FPI) DPW Kota Pekanbaru Muhammad Al Husni Thamrin menemui Wali Kota Pekanbaru dan berharap pemerintah kota bisa mengajak umat Muslim tidak ikut merayakan tahun baru dengan cara-cara yang salah.
3. Provinsi Riau
Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat edaran yang antara lain melarang warga menggelar pesta dengan membunyikan petasan dan terompet pada malam Tahun Baru 2020.
"Tidak merayakan malam Tahun Baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet," kata Syamsuar dalam pernyataan pers.
Surat edaran Gubernur yang terbit 30 Desember 2019 dan ditujukan kepada pejabat pemerintah termasuk sekretaris daerah, kepala badan, kepala dinas, hingga organisasi dan paguyuban warga itu juga menganjurkan pemilik dan pengelola tempat hiburan tidak menggelar kegiatan khusus pada malam pergantian tahun.
4. Provinsi Aceh
Pemprov Aceh melarang kegiatan perayaan Tahun Baru 2020 di seluruh wilayahnya. Pemerintah Kota Banda Aceh mengerahkan seluruh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) untuk mengawal larangan perayaan malam tahun baru 2020.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah mengeluarkan imbauan larangan merayakan tahun baru masehi.
"Seluruh petugas Satpol PP dan WH akan dikerahkan mengawal imbauan tersebut di malam pergantian tahun. Kami juga melibatkan personel Polri dan TNI," kata Aminullah Usman.
Sebelumnya, Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar pada malam pergantian tahun tidak merayakan apapun seperti membakar kembang api, petasan, meniup terompet, serta kegiatan yang sifatnya hura-hura. (Ant)