close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi tahanan. Alinea.id/Debbie Alyuwandira.
icon caption
Ilustrasi tahanan. Alinea.id/Debbie Alyuwandira.
Nasional
Kamis, 09 Juni 2022 06:28

Perkara bom molotov Jon Sondang: Cermin berlebihan tindak pidana terorisme?

Penyelidikan kasus pelemparan bom molotov di Pos Polantas Jatiwarna, Bekasi, pada Jumat (18/2) diambil alih Densus 88 Antiteror.
swipe

“Jon itu orang baik, pintar, dan aktif di lingkungan,” ujar Maher Syalal H Pakpahan—kakak sepupu Jon Sondang Saito Pakpahan—ketika dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (7/6).

Pada Rabu (16/2) lalu, Jon ditangkap petugas Polres Metro Bekasi Kota lantaran diduga sebagai pelaku pelemparan bom molotov di Pos Polantas Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat. Maher terkejut karena kepolisian menganggap perbuatan Jon masuk dalam tindak pidana terorisme.

“Keluarga kami bukan radikal,” kata Maher.

Ketika ditangkap, Jon kedapatan membawa poster bertulis “Wadas Melawan!” Konflik Wadas adalah perseteruan antara warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan aparat yang terjadi sejak 2019. Hal itu dipicu rencana pemerintah membuka penambangan batuan andesit di wilayah desa untuk dijadikan bahan baku pembangunan Bendungan Bener, tetapi warga menolak.

Konflik ini semakin membesar. Pada Februari 2022, ada laporan telah terjadi tindak kekerasan aparat terhadap warga Wadas yang protes. Atas kejadian itu, setidaknya 60-an warga sempat ditahan.

Pada Jumat (18/2), penyelidikan kasus pelemparan bom molotov yang diduga dilakukan Jon Rabu (16/2) dini hari itu diambil alih Densus 88 Mabes Polri.

Akibat penetapan tersangka itu, keluarga Jon mengalami gangguan psikis. Ayahnya kerap mengurung diri di rumah. Sedangkan kesehatan kakaknya menurun drastis.

Maher menyebut, proses penyitaan sejumlah barang bukti dilakukan tanpa memberikan bukti surat daftar barang yang disita. Pihak keluarga pun kesulitan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan Jon.

“Dari Februari (2022) sampai saat ini baru tiga kali (berkomunikasi), itu juga hanya lewat video call,” ucapnya.

Memenuhi unsur terorisme?

Ilustrasi bom molotov. Foto Unsplash.com

Pengacara keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan mengaku kesulitan pula bertemu Jon. Sejak mengadvokasi kasus ini pada 20 Maret 2022, Fadhil mengatakan belum pernah sekalipun dipertemukan dengan Jon. Lantas, Fadhil justru mendapatkan informasi, perkara Jon sudah naik ke tahap pertama pada pertengahan April 2022.

“Tetapi, kita juga enggak tahu sebenarnya ada pelimpahan atau enggak. Buktinya sampai sekarang belum ada sidang,” ujar Fadhil saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).

Kemudian, ia mencoba menyurati dan melampirkan legal opinion (opini hukum) terkait kasus Jon kepada jaksa P16 (peneliti berkas) lewat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada 28 April 2022. Surat itu pun tak kunjung dibalas.

Tak menyerah, Fadhil lalu meminta bantuan Komnas HAM atas kejanggalan perkara Jon pada medio Mei 2022. Namun, ia juga belum mendapat informasi lanjutan.

“Sebenarnya, target kita enggak muluk-muluk, ingin ketemu Jon untuk menanyakan apa yang terjadi,” ujarnya.

“Tapi bingung juga, mau ketemu bagaimana? Padahal di rutan-rutan lain, sekarang sudah boleh jenguk.”

Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan, segala hak Jon sebagai tersangka sudah diberikan, seperti kunjungan keluarga. Hanya kunjungan belum bisa dilakukan tatap muka karena penerapan aturan pembatasan di masa pandemi Covid-19.

Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 tetang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Aswin mengatakan, aturan itu belum dicabut.

“Sehingga atas surat edaran tersebut, penyidik beberapa kali memfasilitasi tersangka dengan cara video call atau call,” ujar Aswin, Senin (6/6).

“Untuk penasihat hukum, dari awal hingga saat ini, tersangka masih didampingi saudara Asludin Hatjani dan tim.”

Aswin menegaskan, pihaknya telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus Jon berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Perbuatan Jon, kata Aswin, sudah memenuhi unsur tindakan aksi teror.

“Sehingga perkara ini disidik oleh Densus 88 Antiteror,” ujar Aswin.

Meski begitu, Aswin mengaku tak bisa mengungkapkan secara detail keterlibatan Jon dalam jaringan terorisme.

“Penyidik Densus 88 Antiteror hanya bisa memberikan informasi terbatas tentang perkara ini karena dikhawatirkan adanya pelaku dan jaringan lain terkait peristiwa tersebut,” tutur Aswin.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Imam Santoso, meminta kepolisian menghentikan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang melibatkan Jon. Baginya, proses penanganan kasus itu penuh kejanggalan.

“Tindakan melempar bom molotov tersebut, belum memenuhi unsur menimbulkan rasa takut yang meluas, sebagai syarat unsur dalam tindak pidana terorisme,” kata Sugeng, Senin (6/6).

“Cukup mengenakan ketentuan KUHP.”

Sugeng menambahkan, Polres Metro Bekasi Kota perlu menjelaskan alasan penggunaan klausul hukum terorisme terhadap Jon. Sebab, ujar dia, bila salah langkah, selain dicap tak profesional, dapat menimbulkan tanda tanya.

Abuse of power?

Densus 88 saat mengamankan menangkap terduga teroris/Foto dok. Humas Polri.

Dihubungi terpisah, anggota Koalisi Reformasi Anti Teror sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Muhammad Afif mengatakan, penerapan pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada Jon tak tepat.

“Itu kayaknya, kami melihat, sangat spekulatif,” ucap Afif, Jumat (3/6).

Menurut Afif, perbuatan Jon tidak memenuhi unsur tindak terorisme, seperti tercantum dalam Pasal 6 UU 5/2018. Pasal itu menyebut, tindakan terorisme merupakan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut dan menimbulkan korban yang bersifat massal atau mengakibatkan kerusakan terhadap objek vital, lingkungan hidup, atau fasilitas publik.

“Tidak ada suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau korban yang bersifat massal, akibat perbuatan Jon,” tuturnya.

“Sebelumnya, Jon ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembakaran oleh Polres Metro Bekasi Kota. Tiba-tiba diserahkan kepada Densus 88 Antiteror.”

Afif percaya, Jon tak terafiliasi organisasi terorisme. Ia mengingatkan, sebelum menetapkan sebagai tersangka terorisme, seharusnya kepolisian dapat membuktikan jaringan terorisme yang terafiliasi dengan Jon. Afif merasa, kasus Jon menambah daftar panjang pelanggaran prosedur penegakan hukum tindak pidana terorisme.

Afif menilai, penggunaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat menjadi tren buruk dalam proses penegakan hukum. Apalagi, jika penerapannya menyasar pada aksi protes terhadap kebijakan pemerintah.

“Hal ini kian menunjukkan ekses pemberlakuan UU (Pemberantasan Tindak Pidana) Terorisme yang sejak awal telah dikritik oleh masyarakat sipil,” ujar dia.

Sedangkan anggota Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Abimanyu Septiadji menilai, perbuatan Jon lebih tepat dikenakan Pasal 187 KUHP.

Pasal itu menyebut, barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang; penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatannya timbul bahaya bagi nyawa orang lain; dan penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

“(Kasus) ini menunjukkan bahwa Densus telah abuse of power atau penyalahgunaan wewenang,” ujar Abimanyu, Selasa (7/6).

“Yang ditakutkan, ke depan akan menimbulkan preseden buruk tentang penanganan isu terorisme.”

Abimanyu mencontohkan kasus salah tangkap oleh Densus 88 Antiteror terhadap seorang warga Riau pada tahun lalu. “KontraS memberi catatan, penanganan terorisme itu menjadi kerja penting untuk keamanan negara,” katanya. “Namun juga tidak menegasikan penanganan yang tidak sesuai dengan hukum dan HAM.”

Pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Al Chaidar pun menganggap, Jon merupakan korban tindakan berlebihan aparat dalam isu terorisme.

“Setahu saya, enggak ada (pelaku terorisme non-muslim) kalau untuk jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) atau JI (Jemaah Islamiyah),” ujarnya, Senin (6/6).

Menurut Al Chaidar, tindakan berlebihan aparat dalam menangani kasus terorisme akibat pemberian kewenangan besar dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Al Chaidar mengingatkan, penanganan kasus tindak pidana terorisme yang berlebihan tak akan menyelesaikan akar masalah, malahan jadi kontraproduktif.

“Kalau di luar negeri, kasusnya itu menjadi cepat hilang kenapa? Karena orang-orang itu takut pada sistem hukumnya, bukan aparat penegak hukumnya,” ujar Al Chaidar.

“Kalau di Indonesia, orang takut kepada abuse of power yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan saya kira ini harus diubah.”

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan