Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari tindak pidana narkoba senilai Rp10,5 triliun. Tindak pidana barang haram ini merupakan jaringan bandar kelas kakap, Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, sang bandar masih dalam pengejaran kepolisian alias buron. Nama Fredy sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ditelusuri bahwa sindikat narkoba ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada satu orang yaitu Fredy Pratama dan masih DPO, dan berada di Thailand,” kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers, Selasa (12/9).
Wahyu menyampaikan, ada 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap. Mereka semua pun terkait dengan Fredy Pratama.
Semua laporan itu tersaji dalam kurun waktu tiga tahun. Yakni, pada 2020 hingga 2023.
Maka dari itu, Bareskrim menggandeng Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, US-DEA, dan instansi terkait lainnya. Kini saldo berjumlah Rp28,7 miliar telah masuk pemblokiran oleh kepolisian dari 406 jumlah rekening yang digunakan.
Tim gabungan ini juga membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara itu. Ada pun, total aset dari sindikat narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun.
Selain itu, total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Sementara, TPPU yang dikenakan terhadap tangkapan kali ini sebesar Rp273,45 miliar. Masih ada aset lainnya yang dalam proses penyitaan di Thailand.
“Sindikat ini memang rapi dan terstruktur. Siapa berbuat apa, ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen, dan sebagainya,” ujar dia.
Para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.