Anggota Brimob Polda Riau Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan tengah mengecek proses dari pengaduannya soal setoran Rp650 juta ke atasan. Aduannya dilaporkan ke Yanduan Divisi Propam Polri.
Andry mengatakan, laporannya perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kompol Petrus Hottiner Simamora selaku Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau, dengan wujud telah menerima sejumlah uang dan memerintahkan untuk mencari setoran. Ada pun laporan Bripka Andry tercatat dalam surat pengaduan Propam Nomor: SPSP2/003137/VI/2023/Bagyanduan.
“Di sini kedatangan saya memohon tentang permasalahan saya, untuk diperiksa agar hasilnya bisa presisi. Itu harapan besar saya dan keluarga,” kata Andry di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Andry menyebut, di Paminal Propam Polda Riau pemeriksaan saksi juga sudah berjalan. Saksi yang diperiksa adalah istri, ibunda, adik, dan dirinya sendiri.
Selama proses ini, ia mengaku tidak menerima ancaman yang pasti. Hanya saja, banyak pihak yang tidak terima dengan pengakuannya soal setoran tersebut.
"Karena ancamannya bentuknya seperti jumpa teman, satu dinas kemarin mereka marah 'Kok dibongkar semua?'. Terus juga sampai juga ke adik saya, ipar saya ditemui 'Kok dibongkarnya itu?'," ujarnya.
Sementara itu, terkait permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat ini masih dalam proses. Dia berharap permintaannya dapat diterima dan proses hukum atas aduannya dapat berlanjut.
“Karena efeknya ke saya dan keluarga jika dimutasi tersebut, terutamanya ekonomi, kedua ibu saya sedang sakit saya yang mengurus, jadi saya putuskan menghadap ke Bapak Dansat Brimob Polda Riau dan memohon pertimbangan atas mutasi yang saya terima,” ucap Andry.