Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pernah menyebut kursi rektor Universitas Islam Negeri (UIN) bertarif Rp5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggali keterangan dari tiga orang calon rektor UIN guna mendalami peran dari tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Sebagaimana diketahui, Rommy sapaan akrab Romahurmuziy kini sedang menjalani proses hukum terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur.
"Dalam bulan Juni ini kami berencana mulai melakukan pemeriksaan untuk sejumlah calon rektor Univeritas Islam Negeri di beberapa daerah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Meski demikian, Febri belum dapat menjelaskan secara rinci calon rektor UIN daerah mana yang akan dimintai keterangan oleh pihaknya.
Pemeriksaan kepada calon Rektor itu, kata Febri, dilakukan lantaran KPK menemukan sejumlah fakta baru pada kasus tersebut. Karena itu, Febri memandang pihaknya membutuhkan keterangan dari calon Rektor UIN tersebut.
"Nanti tentu terkait sejauh mana pengetahuan mereka dan apa yang mereka alami dengan dugaan peran tersangka RMY (Romahurmuziy) dalam proses ini. Tapi lebih rinci dari itu belum bisa saya sampaikan," ujar Febri.
Terkait pemeriksaan, Febri mengatakan, penyidik mendalami lebih peran dari tersangka Romi atas kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim.
"Tadi didalami terkait dengan peran tersangka, diklarifikasi beberapa informasi-informasi, sebagian kita tahu itu juga sudah muncul di proses persidangan," terang Febri.
Dalam perkaranya, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ).
KPK menduga terdapat transaksi yang dilakukan oleh Harris dan Muafaq pada Rommy. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan pekerjaan di lingkungan Kementerian Agama.
Harris diduga, telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Rommy untuk memuluskan langkahnya menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rommy, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.
Atas perbuatannya, Rommy disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan, Harria melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, Muafaq disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.