close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Drama kasus suap Wahyu Setiawan mengindikasikan kinerja KPK terhambat gara-gara aturan dalam UU KPK yang baru. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Drama kasus suap Wahyu Setiawan mengindikasikan kinerja KPK terhambat gara-gara aturan dalam UU KPK yang baru. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan
Nasional
Minggu, 26 Januari 2020 18:02

Borok OTT Wahyu dan muram masa depan KPK 

Kinerja KPK dalam penanganan perkara suap yang melibatkan komisioner KPU mengindikasikan ekses negatif UU KPK yang baru.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai 2020 dengan gebrakan. Berbasis bukti-bukti hasil penyelidikan sejak November 2019, tim KPK mencokok komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (8/1). Bersama Wahyu, tujuh orang turut digulung dalam operasi tangkap tangan (OTT). 

Wahyu ditengarai menerima duit suap hingga ratusan juta dari bekas caleg Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku. Suap itu diberikan agar Harun bisa menggantikan politikus PDI-P Rieky Aprilia di DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

Nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto terseret dalam kasus itu. Pasalnya, staf Hasto bernama Saeful Bahri turut ditangkap tim KPK. Saeful diduga berperan mengalirkan duit Harun ke Wahyu atas sepengetahuan Hasto. 

Sempat diapresiasi, pengangkapan Wahyu cs justru mengungkap borok proses penyelidikan KPK. Salah satunya ialah terkait proses penggeledahan yang lamban. Tim KPK baru diperbolehkan menggeledah sepekan setelah OTT. 

"Padahal, kalau kita mengacu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) penggeledahan itu kan sifatnya harus segera. Agar barang bukti tidak raib," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada Alinea.id, Rabu (22/1).

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK baru, penggeledahan mesti seizin Dewan Pengawas KPK.

Mekanisme itu, kata Kurnia, memberi celah para koruptor untuk mengaburkan barang bukti. "Jangankan berhari-hari, hitungan beberapa jam saja barang bukti itu sangat mungkin untuk disembunyikan atau dihilangkan oleh oknum yang terlibat," ujarnya.

Tim KPK sempat diberitakan bakal menggeledah Kantor DPP PDI-Perjuangan di Jalan Dipenogoro, Jakarta, pada hari yang sama dengan penangkapan Wahyu. Namun, penggeledahan urung dilakukan meskipun pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengaku telah mengantongi izin.

Pernyataan Ali dibantah anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris. Ia menyebut Dewas belum menerbitkan izin karena komisioner KPK tidak memintanya. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean membenarkan hal itu.  

Menurut Tumpak, KPK sudah punya kesepakatan internal untuk penerbitan izin. Dewas, kata dia, hanya punya waktu 1×24 jam untuk memberi izin penyidik menggeledah. Izin itu berlaku selama 30 hari. 

"Kalau belum digeledah bisa jadi mereka mungkin belum mendapatkan izin dari Dewas atau mungkin belum mengajukan. Jadi, masalahnya bukan di kami. Pasalnya, di sana ada strateginya juga. Penyidik punya strategi kapan harus menggeledah. Itu tidak kami campuri," kata dia. 

Selain soal penggeledahan, suap komisioner KPU juga diwarnai bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) KPK ke tangan politikus PDI-P Masinton Pasaribu. Kebocoran itu terungkap saat Masinton menunjukkan sprinlidik tersebut dalam sebuah acara diskusi di stasiun televisi swasta.  

Ditanya soal itu, Ali Fikri membantah ada kebocoran. "Prinsipnya KPK tak pernah memberi surat-surat apa pun yang berhubungan dengan tugas-tugasnya, kecuali kepada pihak yang berkepentingan langsung dengan perkara," ujar Ali kepada Alinea.id, Kamis (23/1).

Ali juga menepis anggapan kinerja KPK terhambat gara-gara UU baru. Menurut dia, penyidik KPK memang tidak perlu buru-buru menggeledah. "Yang terpenting basisnya kan dua alat bukti. Jadi, penggeledehan itu sesuai kebutuhan. Kalau bukti sudah dapat, ya, ngapain digeledah," ujarnya. 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1). /Antara Foto

Pertaruhan komisioner baru 

Ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, anggota Komisi III dari fraksi Demokrat Didik Mukrianto menuntut KPK segera mengklarifikasi silang pendapat soal izin penggeledahan tersebut. Menurut dia, tidak sepatutnya Dewas dan komisioner mengeluarkan pernyataan berbeda dalam penanganan kasus.  

"Sebenarnya gimana? Apakah Dewas yang belum memberikan izin atau komisionernya yang tidak mengajukan permohonan. Ini harus jelas. Ketidakjelasan memberi celah pelaku menghilangkan barang bukti," ujar Didik. 

Didik mendesak agar KPK tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi di bawah UU baru. Ia khawatir kasus suap itu hanya berhenti di Wahyu dan Harun. "Tak sampai pada aktornya dan orang-orang di belakangnya. Jadi, ini pertaruhan bagi komisioner KPK baru," ujarnya.

Harun--yang dibela Hasto sebagai korban dalam kasus suap tersebut--kini berstatus sebagai buron karena tim KPK gagal menangkapnya. Harun ditengarai sudah mendapatkan informasi ia tengah diburu KPK setelah Wahyu ditangkap. 

Beberapa hari setelah Wahyu ditangkap, PDI-P membentuk tim hukum untuk melaporkan penyidik KPK ke Dewas. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ikut menjadi salah satu anggota tim hukum tersebut. 

Yasonna sempat menyebut Harun berada di luar negeri sejak 6 Januari atau dua hari sebelum Wahyu dan tersangka lain ditangkap. Padahal, CCTV Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari merekam sosok Harun tengah menaiki tangga berjalan di salah satu sudut bandara. 

"Kalau KPK merasa dihalang-halangi, maka KPK punya upaya hukum untuk juga mempidanakan orang-orang yang dianggap menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan ini," ujar Didik. 

Senada, anggota Komisi III dari fraksi PAN Sarifuddin Sudding menengarai hubungan antara Dewas KPK dan komisioner yang tidak harmonis menyebabkan buruknya penanganan perkara suap Wahyu. Itu setidaknya terlihat dari gamangnya para penyidik saat hendak menggeledah kantor DPP PDI-P.  

"Intinya jangan menunggu terlalu lama untuk menggeledah. Sebab, itu sama saja memberikan ruang bagi pihak terlibat untuk menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membantah ada konflik di internal KPK. Menurut dia, Dewas KPK telah memiliki skema untuk mencegah kasus-kasus yang ditangani KPK berjalan lambat.

Tanpa merinci, ia mengatakan, skema itu disusun sejalan dengan pembagian kewenangan antara komisioner dan Dewas dalam UU KPK yang baru. 

"Dewas melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diberikan UU KPK. antara lain melakukan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ujarnya melalui pesan singkat kepada Alinea.id, Kamis (23/1).

Presiden Joko Widodo berpidato saat Pencanangan Sensus Penduduk 2020 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/1). /Antara Foto

Perppu Jokowi dinanti

Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai drama suap komisioner KPK merupakan bukti keberadaan Dewas KPK bikin kinerja lembaga antirasuah menjadi tidak efektif. Pasalnya, UU baru mewajibkan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan seizin Dewas.  

"Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Bagaimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan? Siapa yang mengawasi Dewan Pengawas," ujarnya kepada Alinea.id, Rabu (22/1).

Dengan berlakunya UU baru, Saut menjelaskan, tahapan proses penyelidikan dan penyidikan semakin panjang. Dari penyidik, berkas perkara diserahkan kepada kepala satuan tugas berlanjut ke ke Direktur Penyelidikan hingga akhirnya tiba di meja Deputi Bidang Penindakan. 

Dari Deputi Bidang Penindakan, lanjut Saut, perkara kemudian beralih ke meja pimpinan sebelum dibahas Dewan Pengawas dan dilakukan gelar perkara. "Mekanisme ini berisiko membuat perkara bocor. Padahal, proses penanganan perkara dibutuhkan kecepatan terutama bila ada OTT," jelas dia.

Saut menilai perkara Wahyu dan lolosnya Harun Masiku merupakan indikasi kinerja KPK bakal serampangan di bawah UU baru. "Atau paling tidak menjadi tidak efisien dalam memberantas korupsi. Jadi, sebaiknya keluarin Perppu saja atau disegerakan judicial review," kata dia. 

Infografik Alinea.id/Dwi Setiawan

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai kinerja KPK dalam kasus suap KPU membuktikan bahwa UU KPK yang baru berdampak negatif terhadap kinerja pemberantasan korupsi. 

"Ya, kita mulai melihat bukti-bukti akibat dari revisi UU KPK. Dewas bilang pimpinannya enggak benar, sedangkan pimpinan bilang Dewasnya yang enggak benar. Ini makin menunjukkan pelaksanaan UU KPK baru  sudah enggak beres," ujar Asfin, sapaan akrab Asfinawati, kepada Alinea.id, Rabu (22/1).

Meskipun izin diberikan Dewas secara kilat, menurut Asfin, belum tentu proses penyelidikan dan penyidikan bakal berjalan lancar. Apalagi, birokrasi penyelidikan dibuat berlapis oleh UU baru sehingga memungkinkan terjadinya kebocoran informasi terkait penanganan perkara.

Kasus Wahyu, lanjut Asfin, juga mengindikasikan KPK bakal tebang pilih dalam penanganan kasus. "Saya melihatnya sekarang tidak serampangan. Tapi, justru sangat terencana untuk melindungi tersangka korupsi agar kasusnya tidak terungkap," ujarnya.

Senada dengan Saut, menurut Asfin, jalan satu-satunya untuk mengembalikan taji KPK ialah dengan penerbitan Perppu oleh Presiden Jokowi. Ia pesimistis hakim-hakim MK bakal berani mengeluarkan putusan untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah di UU KPK baru. 

"Sebenarnya setiap waktu, kalau mau, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Perppu. Justru kalau dia tidak mengeluarkan Perppu, publik malah makin yakin memang maunya Presiden melemahkan KPK," kata Asfin. 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan