close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Alfamart akan ganti tas dengan kantong plastik belanja./Facebook
icon caption
Alfamart akan ganti tas dengan kantong plastik belanja./Facebook
Nasional
Jumat, 20 Mei 2022 14:59

Bos Alfamart diperiksa kasus korupsi ekspor CPO

Bos Alfamart, Anggara Hans Prawira diperiksa sebagai saksi kasus korupsi ekspor CPO.
swipe

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap bos ritel Alfamart, Anggara Hans Prawira. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya atau kasus minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Anggara Hans Prawira sebagai saksi. Dalam hal ini, saksi berstatus sebagai Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya," ujar Ketut dalam keterangan resmi, Jumat (20/5).

Beberapa hari lalu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Berkah Sarana Irjatama, Alexander Tanzil. Ia diperiksa juga dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain Alexander Tanzil, penyidik juga memeriksa Direktur CV Maju Terus, Heru Purnomo; Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, Ahmad S; Presiden Direktur Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim; Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, Sie Virmala Putra Kosa; Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Erik; dan Kabag Perlengkapan Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen, Billy Anugrah. 

Hingga kini penyidik telah menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA sebagai tersangka. Stanley ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (19/4). Stanley menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Mereka disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, penyidik masih melakukan penyelidikan keterlibatan eksportir lain di kasus ini. Selain itu, penyidik juga menyatakan masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai kerugian perekonomian negara atas kasus ini.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen pun telah dilakukan. Kendati demikian, belum ada aset yang dilakukan penyitaan untuk pemulihan kerugian perekonomian negara.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan