Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa John M Flood selaku Direktur Utama PT Archipelago Internasional Indonesia.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada 2017 sampai 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan John terkait tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya dalam keterangan, Senin (14/8).
Archipelago International sebelumnya dikenal sebagai Aston International, adalah sebuah jaringan manajemen hotel layanan lengkap di Asia Tenggara dan terutama, yang terbesar di Indonesia. Dalam negeri terkenal dengan Aston Group Hotelnya.
Ia merupakan grup perhotelan swasta terbesar di Asia Tenggara, dengan lebih dari 40.000 kamar dan residence di lebih dari 200 lokasi di seluruh Asia Tenggara, Karibia, Timur Tengah, dan Oseania.
Pada 2022, Archipelago International tercatat memiliki sekitar 150 hotel di Indonesia dan 200 hotel yang tersebar di kawasan Asia Tenggara, Karibia, dan Timur Tengah.
Pada 2020, diketahui Aston Group sudah memiliki 13 hotel di Sumatera, di Jakarta hampir 25 hotel dan terbaru adalah hotel Aston yang berada di Grogol, Jakarta Barat. Kemudian di Jawa Barat ada 24 hotel, Jawa Tengah 12 hotel, Jawa Timur 17 hotel, sedangkan di Bali 15 hotel, Nusa Tenggara 5 hotel.
Duduk perkara kasus tersebut bermula dari kucuran dana untuk proyek pembangunan, tetapi pekerjaan terindikasi fiktif. Penyidik pun menelusuri lokasi proyek pembangunan, salah satunya pembangunan hotel di Palembang.
"Kegiatannya (yang menjadi persoalan). Kami lagi ngecek kegiatannya ada atau enggak. Belum bisa bilang fiktif atau enggak. Kami lagi ngecek," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, kepada Alinea.id, Senin (10/4) malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menambahkan, modus kasus ini dengan pengadaan pembangunan fiktif berupa properti perumahan, hotel, hingga pembelian batu split. Beberapa oknum disebut memalsukan dokumen sehingga mengeluarkan dana Rp354 miliar.
"Penyidikan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma betul merupakan kerja sama antara Kejagung dengan PT Telkom, pengawas internal, sehingga kasus ini bisa kita tindaklanjuti,” tuturnya, beberapa waktu lalu.