close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan korupsi Duta Palma Group senilai Rp73,9 T, Surya Darmadi, mengikuti persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Terdakwa kasus dugaan korupsi Duta Palma Group senilai Rp73,9 T, Surya Darmadi, mengikuti persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Senin, 06 Februari 2023 08:30

Bos Duta Palma Surya Darmadi, jalani sidang tuntutan hari ini

Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp7,59 triliun dan merugikan keuangan negara senilai Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta.
swipe

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu Surya Darmadi, bakal kembali menjalani persidangan dalam perkara yang menjeratnya. Pemilik PT Duta Palma Group itu bakal mendengarkan tuntutan dalam sidang hari ini (6/2) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Agenda sidang untuk tuntutan," demikian keterangan di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Senin (6/2).

Adapun sidang rencananya digelar pukul 10.05 WIB di Ruang Kusuma Atmadja. Surat tuntutan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Pada perkara ini, Surya didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp7,59 triliun atau secara rinci Rp7.593.068.204.327 dan US$7,885,857.36 atau sekitar Rp118 miliar.

Kemudian, jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara senilai Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LAHP) Kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi Duta Palma Group sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE 03/SR/657/D5/01/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.

Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan. Hal ini meliputi provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.

Sementara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.

Surya juga didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,9 triliun, yang diperoleh berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada pada 24 Agustus 2022.

Selain merugikan negara, Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman.

Atas perbuatannya Surya didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan