close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) dikawal petugas seusai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan u
icon caption
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) dikawal petugas seusai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan u
Nasional
Rabu, 30 Mei 2018 14:06

Bos First Travel divonis 20 dan 18 tahun penjara

Andika dan Anniesa Hasibuan juga disanksi denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara.
swipe

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis dua terdakwa kasus penipuan umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara. Bagi Anniesa, vonis tersebut lebih ringan karena jaksa menuntut pasangan suami istri tersebut dengan pidana yang sama, 20 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama 8 bulan penjara. 

"Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,  Rabu (30/5).

Sedangkan terdakwa Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan yang merupakan Direktur Keuangan First Travel divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 5 bulan penjara.

Ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut. Andika mengatakan akan menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut dalam tiga hari ke depan.

Jaksa penuntut umum juga mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami juga pikir-pikir dahulu, namun sebelum tujuh hari kami akan berikan keputusan," tutur Jaksa Heri Jerman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.

Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sedangkan Kiki dituntut hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan.

"Kiki dihukum lebih ringan karena dia bukan pelaku utama, yang pelaku utama adalah Andika dan Anniesa, sehingga kami anggap meringankan," jelas Heri.

Melalui First Travel, keduanya melakukan penipuan terhadap 63.310 jemaah yang gagal berangkat umrah. Adapun total kerugian dana jamaah mencapai Rp 905.333.000.000 (Rp 905 miliar).

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan