close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi peradilan. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi peradilan. Foto: Pixabay
Nasional
Selasa, 09 Oktober 2018 08:41

Bos gulaku kembali cabut gugatan praperadilan gara-gara media

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf pada Senin (9/10)
swipe

Pemilik Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf, untuk kedua kalinya mencabut gugatan praperadilan atas kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukannya terhadap seorang warga negara Singapura, Toh Keng Siong.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut pada Senin, (9/10). Pencabutan gugatan tersebut menyusul maraknya pemberitaan seputar kejanggalan gugatan praperadilan yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Padahal, seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan pada Senin (9/10) setelah Gunawan Jusuf mengajukan praperadilan untuk kali kedua. Namun, sidang praperadilan tersebut lagi-lagi batal karena Gunawan Jusuf mencabut gugatannya usai gugatan pertama dianggap gugur. 

Seperti diketahui, setelah mencabut gugatan praperadilan pada 24 September 2018, Gunawan mengajukan kembali permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ke PN Jaksel. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.

Pemohon mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Ketiga, surat perintah penyidikan dari Bareskrim Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum dan harus dibatalkan karena perkara tersebut memiliki subjek, objek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (nebis in idem) dengan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013tertanggal 24 Desember 2013. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan