Bos Lippo Group Billy Sindoro divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan pada kasus suap Meikarta.
Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro merupakan terdakwa perkara suap perizinan Meikarta. Dia divonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Bandung, Jabar, Selasa (5/3).
"Menyatakan bahwa terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tardi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Billy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan dugaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut yakni terdakwa Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin proyek Meikarta.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.
Dalam persidangan hakim juga mempersilahkan kepada para terdakwa yang sudah dijatuhi vonis untuk melakukan banding. "Saya pikir-pikir dulu Pak Majelis," kata Billy saat ditanya oleh hakim.
Sementara itu, Kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis mengaku menghormati apa yang menjadi putusan hakim. Selain itu, ia juga yakin sudah memperhatikan etika selama persidangan berlangsung.
"Pada intinya kita telah menghormati, memperhatikan etika persidangan terutama kita menghormati yang sudah menjadi keputusan tadi," katanya.
Namun, terhadap putusan hari ini, dia mengaku memiliki beberapa pertimbangan yang mungkin nantinya akan mengajukan banding.
"Ya mungkin nanti kami akan diskusikan secara internal dengan Pak Billy, mengenai beberapa poin-poin dari pertimbangan majelis hakim," ujarnya.
Selain Billy, Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan. Sementara itu Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Usai persidangan, Billy tidak mau berkomentar banyak tentang putusan hakim, namun ia mengaku sesuai dengan kuasa hukumnya yaitu menghormati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adalah alat bukti yang sah.
Menanggapi harapannya kedepan, Billy hanya berkomentar singkat. Dia berharap untuk mendapatkan keadilan. "Dapat keadilan aja, gitu aja," ucap Billy.
Tanggapan KPK
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap para terdakwa perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"KPK menghargai putusan pengadilan terhadap para terdakwa Meikarta. Memang ada putusan yang terbilang rendah kalau dibanding tuntutan KPK, apalagi terdakwa Billy Sindoro juga sudah pernah terlibat korupsi sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta.
Namun, kata dia, ada juga terdakwa lain yang relatif bersikap kooperatif sehingga hukumannya lebih rendah.
"Kami tentu akan menggunakan waktu pikir-pikir terlebih dahulu. Jaksa penuntut umum akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan mengusulkan sikap yang dapat diambil pada pimpinan KPK," ujar Febri.
Selain itu, kata dia, terkait peran korporasi juga menjadi perhatian lembaganya dalam perkara suap tersebut.
"Kami akan cermati lebih lanjut fakta-fakta yang muncul pada persidangan dan pertimbangan hakim," ujar Febri. (Ant).