close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Direktur Maspion Grup Alim Markus saat berbagi pengalaman dengan mahasiswa UK Petra bertemakan Wiraswasta di era digital, yang digelar di gedung Amphitheater Gedung Q, kampus setempat, Kamis (21/4/2022). Antara Jatim/HO-Humas UK Petra/WI
icon caption
Presiden Direktur Maspion Grup Alim Markus saat berbagi pengalaman dengan mahasiswa UK Petra bertemakan Wiraswasta di era digital, yang digelar di gedung Amphitheater Gedung Q, kampus setempat, Kamis (21/4/2022). Antara Jatim/HO-Humas UK Petra/WI
Nasional
Selasa, 23 Mei 2023 12:04

Bos Maspion Group bakal diperiksa KPK soal kasus Saiful Ilah pada 24 Mei

KPK berharap Alim memenuhi janjinya dan bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group) Alim Markus. Dia bakal diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Alim sejatinya dipanggil pada Senin (22/5). Namun, dia meminta waktu pemeriksaannya diubah dan menyatakan bersedia hadir pada 24 Mei 2023.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali melalui keterangan resmi, Selasa (23/5).

KPK berharap Alim memenuhi janjinya dan bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai yang telah dijadwalkan.

Diketahui, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur. Selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, Saiful diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang.

Pemberian gratifikasi tersebut seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir. Ia diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar.

Gratifikasi yang diduga diberikan dalam bentuk uang tunai yakni berupa pecahan mata uang rupiah serta beberapa mata uang asing.

Sementara, pemberian gratifikasi berupa barang yang diterima Saiful, antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, jam tangan, tas, hingga ponsel mewah dengan merek internasional.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Tipikor.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan