close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bos Maspion Group, Alim Markus, memilih bungkam kepada awak media usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus bekas Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Rabu (24/5/2023). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Bos Maspion Group, Alim Markus, memilih bungkam kepada awak media usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus bekas Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Rabu (24/5/2023). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Rabu, 24 Mei 2023 13:43

Bos Maspion Group bungkam usai diperiksa jadi saksi kasus Saiful Ilah

Pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi bekas Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
swipe

Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group), Alim Markus, rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/5). Pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi bekas Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Alim selesai diperiksa penyidik sekitar pukul 12.45 WIB. Usai keluar ruang pemeriksaan, Alim, yang mengenakan kemeja batik berwarna hijau, sempat terlebih dahulu menunggu di lobi.

Saat berjalan ke luar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Alim memilih bungkam. Tak satu pun pertanyaan awak media direspons bos Maspion Group tersebut.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Alim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Alim sejatinya dipanggil pada 22 Mei 2023, tetapi dia meminta waktu pemeriksaannya diubah.

"Sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan, benar hari ini akan hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI (Saiful Ilah)," kata Ali saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.

Diketahui, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Selama menjabat sebagai kepala daerah, Saiful diduga banyak menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang.

Pemberian gratifikasi tersebut seolah-olah hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga biaya (fee) penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir. Ia diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Gratifikasi yang diterimanya diduga dalam bentuk uang tunai, baik pecahan rupiah maupun mata uang asing.

Sementara itu, pemberian gratifikasi berupa barang yang diterima Saiful, antara lain, logam mulia seberat 50 gram, jam tangan, tas, hingga ponsel mewah dengan merek internasional.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan