Kepolisian menciduk bos perusahaan tambang timah di Bangka Belitung lantaran penyalahgunaan perizinan pertambangan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap Direktur PT Panca Mega Persada (PMP), Siauw Sui Thin alias Asui.
Asui ditangkap di Bangka Belitung atas dugaan tindak pidana memanfaatkan dan mengolah pemurnian bijih timah yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Muhamad Fadil Imran mengatakan tersangka sebagai penanggung jawab telah menampung biji timah yang berasal dari luar IUP OP dari kolektor atas nama Akiong yang berlokasi di daerah Jebus.
PT PMP diduga melanggar Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Juncto Pasal 55 KUHPidana.
"TKP-nya ada di Jalan Raya Jelatik No 1A Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung. Pelaku sudah diamankan ke Polres Sungailiat dan 11 orang saksi juga sudah diperiksa intensif," tuturnya, Rabu (17/10).
Ia juga menjelaskan pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu unit truk berserta STNK, pasir timah sebanyak sembilan karung jumbo dengan berat 9.203,8 kg, dua unit alat peleburan bijih timah, dan sejumlah ponsel, beserta buku catatan.
Menurut Fadil, sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu tim penyidik juga akan melakukan pendalaman terhadap biji timah yang berada di dalam gudang PT PMP yang dijadikan barang bukti.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan kami kembangkan terus," katanya.