Pengacara tersangka dugaan suap Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk, membongkar 400.000 amplop Nusron Wahid berasal dari menteri Presiden Joko Widodo.
Saut mengatakan, ratusan ribu amplop berisi uang yang akan digunakan untuk serangan fajar itu berasal dari seorang menteri dari kabinet kerja Jokowi. Namun, menteri yang memberikan amplop kepada Nusron dan Bowo adalah orang yang berbeda.
"Bukan. Beda-beda. Pak Nusron punya sumber sendiri. Pak Bowo punya sumber sendiri," tutur Saut di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).
Total uang yang telah dimasukkan ke dalam 400.000 amplop tersebut mencapai sekitar Rp8 miliar. Masing-masing amplop berisi pecahan uang Rp20.000 dan Rp50.000.
Akan tetapi, Saut tidak menyebut identitas menteri yang memberikan 400.000 amplop kepada Bowo. Saut pun tak mau menyebut nama menteri yang memberikan 400.000 amplop kepada Nusron.
Kendati demikian, Saut turut menyeret seorang direktur BUMN, yang disinyalir ikut menyumbang uang yang totalnya mencapai Rp8 miliar itu. Namun, Saut sekali lagi tidak mau menyebut identitas direktur BUMN tersebut.
Saut menyarankan Bowo untuk bersikap kooperatif dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus dugaan suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia segera terungkap. Sebab, kasus yang menjegal anggota Komisi VI DPR tersebut, juga melibatkan beberapa menteri pada periode kepemimpinan Jokowi dan sejumlah petinggi BUMN.
"Harus kooperatif. Ada Menteri, ada direktur BUMN," kata Saut.
Saut menegaskan, bahwa Nusron berhak membantah atas pengakuan Bowo yang sedari awal punya niat baik membeberkan kesaksiannya.
"Ya hak beliau (Nusron) untuk membantah itu, tapi saya bilang ke klien. Kalau nanti ada saksi yang mengetahui (Bowo) disuruh, maka akan dihadirkan di sini," ujar Saut.
Sementara Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengonfirmasi, bahwa KPK sampai saat ini belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Nusron Wahid.
"Jadwal pemanggilan untuk Nusron Wahid sampai saat ini belum ada. Tapi nanti jika dibutuhkan saksi-saksi yang diperlukan untuk mencari keterangan lain, tentu saja dipanggil," kata Febri.
Menurut Febri, tersangka kasus korupsi seperti Bowo, berhak berbicara bebas, bahkan dalam beberapa kasus sebelumnya, tersangka berani menyeret namanya tanpa tedeng aling-aling.
Namun, kata Febri, keterangan dari Bowo saja belum cukup, dan masih diperlukan klarifikasi dengan bukti-bukti lainnya.
"Tentu akan kami telusuri sumber dana Rp8 miliar tersebut, proses penukarannya, juga terkait kasus-kasus yang diduga penerimaan suap oleh Bowo. Klarifikasi pasti dilakukan dan pada siapa tentu belum bisa disampaikan penyidik saat ini," kata Febri.