close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, Bowo Sidik akan diperiksa dalam kapsitasnya sebagai saksi./Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, Bowo Sidik akan diperiksa dalam kapsitasnya sebagai saksi./Antara Foto
Nasional
Selasa, 22 Oktober 2019 09:58

Bowo Sidik diperiksa KPK soal kasus suap pelayaran

Bowo Sidik akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Humpuss Transportasi Kimia.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, Bowo Sidik akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Febri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/10).

Taufik merupakan tersangka keempat yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara ini. Setelah tiga tersangka lainnya sudah diproses dan dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.

Ketiga tersangka adalah: Bowo Sidik Pangarso, mantan manager PT HTK Asty Winasty, dan orang kepercayaan Bowo, Indung.

Dalam perkaranya, Taufik diduga mengetahui dan menyetujui uang suap kepada Bowo agar PT HTK dapat menjalin kerjasama transportasi bidang pelayaran dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Padahal, kontrak kerjasama kedua perusahaan itu telah diputus. Dalam upaya merealisasikan kerjasama itu, Bowo meminta commitment fee kepada Asty. Atas permintaan itu, Asty melaporkan kepada Taufik dan menyanggupi permintaan Bowo.

Kemudian, PT PILOG dengan PT HTK menyepakati MoU yang salah satu hasilnya kerjasama pengangkutan dapat dikerjakan oleh PT HTK pada 26 Februari 2019.

Namun setelah kerjasama itu terjalin, Bowo meminta PT HTK untuk membayar uang muka sebesar Rp1 miliar. Permintaan itu disanggupi oleh tersangka Taufik.

Transaksi pemberian uang itu terjadi pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019.

Rinciannya, pada 1 November 2018 sebesar US$59.587. Lalu, pada 20 Desember 2018 sebesar US$ 21.327. 

Kemudian pada 20 Februari 2019 US$ 7.819, dan 27 Maret 2019 sebesar Rp89.449.000.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan