close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bowo Sidik Pangarso adalah anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Komisi VI dan hendak mencalonkan kembali untuk daerah pemilihan Jawa Tengah II dari Partai Golkar. / Facebook
icon caption
Bowo Sidik Pangarso adalah anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Komisi VI dan hendak mencalonkan kembali untuk daerah pemilihan Jawa Tengah II dari Partai Golkar. / Facebook
Nasional
Kamis, 28 Maret 2019 22:33

Bowo Sidik diringkus bareng 84 kardus isi amplop serangan fajar

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar yang juga caleg Jateng Bowo Sidik Pangarso diringkus bersama 84 kardus isi amplop uang serangan fajar.
swipe

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar yang juga caleg dapil Jawa Tengah Bowo Sidik Pangarso diringkus bersama 84 kardus isi amplop uang serangan fajar.

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kerja sama di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Selain Bowo Sidik Pangarso, KPK menetapkan pula Marketing Manager PT Humpuss Tranportasi Kimia Asty Winasti, dan seorang dari unsur swasta bernama Indung.

"Untuk sekarang ini, kami tetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Basaria menjelaskan, uang suap yang telah disita KPK, akan digunakan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk memenangkan kursi DPR RI untuk periode berikutnya.

"Berdasarkan pengakuan Bowo Sidik Pangaraso, uang yang dikumpulkan dipersiapkan untuk serangan fajar pada pemilu April 2019 nanti," kata Basaria.

Diketahui, Bowo Sidik Pangarso adalah anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Komisi VI bidang perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, standarisasi nasional, serta UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Ia hendak mencalonkan kembali untuk daerah pemilihan Jawa Tengah II dari Partai Golkar.

Berkaca dari kejadian ini, KPK mengimbau masyarakat untuk memahami slogan "Pilih yang Jujur" sebagai sikap yang patut diambil dalam pemilu April 2019 mendatang. Selain itu, kata Basaria, KPK juga mengimbau para aktor politik untuk menghentikan perbuatan korupsi, apalagi untuk pembiayaan kampanye.

Basaria mengatakan, kejadian ini telah mencederai perjuangan KPK dan sejumlah partai politik dalam mewujudkan politik yang bersih dan berintegritas.

Kronologi OTT

Pada 27 Maret 2018, tim KPK memperoleh informasi akan adanya penyerahan uang dari Asty Winasti kepada Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia, jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Diduga penyerahan uang tersebut merupakan yang ke-7 kalinya.

Indung diduga adalah perantaranya Bowo Sidik Pangarso. Ia menerima uang dari Asti Winasti sebesar Rp84,4 juta pada sore harinya. Setelah menangkap Indung dan menyita barang bukti, tim KPK bergegas mengamankan Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia Selo, Bagian Keuangan PT Inersia Manto, dan supir Indung yang juga berada di lokasi yang sama.

Humpuss Transportasi Kimia adalah cucu usaha dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Selanjutnya, tim KPK menuju apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan, dan mengamankan sopir Bowo Sidik Pangarso di rumahnya pada pukul 16.30 WIB dan pukul 20.00 WIB mengamankan Siesa Darubinta.

Pukul 02.00 WIB dini hari, KPK meringkus Bowo Sidik Pangarso, kemudian membawanya ke Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama tujuh orang lainnya.

Karena KPK mencurigai penerimaan-penerimaan sebelumnya masih disimpan di sekitar lokasi kejadian OTT, maka tim KPK bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang telah dimasukkan ke dalam amplop-amplop di 84 kardus.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Bowo Sidik Pangarso dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai yang diduga pemberi, Asty Winasti disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan