close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/9)./ Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/9)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 02 Oktober 2019 13:00

Bowo Sidik minta jaksa KPK hadirkan Mendag dalam persidangan

Bowo mengaku telah menjelaskan peran Mendag Enggartiasto Lukita dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
swipe

Anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadirkan Menteri Perdangangan (Mendag) Enggartiasto Lukita guna memberikan kesaksian dalam persidangan.

Kesaksian Mendag Enggar dianggap penting. Bowo mengaku telah menjelaskan peran Mendag dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, Bowo juga memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadirkan Jessica Jora, kerabat mantan anggota Komisi VII DPR, M Nasir. 

"Izin yang mulia, di forum persidangan ini, saya sampaikan bahwa untuk bisa menghadirkan saudara Enggar. Karena di BAP saya, saya menyebutkan Enggar dan juga Jessica pak," kata Bowo, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Baginya, kehadiran kedua saksi dalam persidangan dapat membuktikan kebenaran Bowo terkait apa yang telah dituangkannya dalam BAP. Untuk itu, dia meminta kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghadirkan Mendag dan Jessica.

"Saya mohon dengan JPU supaya bisa menghadirkan, karena saya waktu disidik oleh penyidik, saya diminta oleh penyidik untuk sampaikan di forum sidang ini untuk bisa dihadirkan saksi-saksi ini," ucapnya.

Merespons permohonan Bowo, JPU KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan, penyidik KPK pernah mengajukan tiga kali panggilan pemeriksaan kepada Mendag Enggar saat proses penyidikan. Namun, politikus Partai NasDem itu tak pernah hadir dengan dalih sedang tugas di luar negeri.

Untuk Jessica, JPU juga sudah berupaya untuk menghadirkannya di dalam persidangan. Namun, Ikhsan mengaku, tidak mengetahui keberadaan Jessica.

"Enggar saat (proses penyidikan) tak bisa hadir. Kalau memang ada permintaan dari terdakwa melalui majelis hakim, kami siap. Kalau ada penetapan majelis hakim, kami siap hadirkan yang mulia," terang Ikhsan.

Ketua Majelis Hakim Yanto meminta kepada JPU KPK segera menindak lanjuti permohonan Bowo Sidik guna dihadirkan kedua orang tersebut untuk bersaksi di persidangan. Dia memutuskan untuk menunda persidangan sampai Rabu (9/10) pekan depan.

"Tujuannya, agar perkara ini lancar, jadi agendanya tetap pemeriksaan saksi meringankan dari saudara sambil menunggu perkembangan dari JPU. Sidang kami tutup," ujar Yanto.

Nama Mendag Enggar memang santer disebut pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI. Disinyalir, uang tersebut untuk mengamankan salah satu kebijakan Mendag.

Dalam surat dakwaannya, Bowo pernah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura pada tanggal 26 Juli 2017. Uang tersebut berkaitan dengan pembahasan peraturan menteri perdagangan tentang gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas.

Untuk diketahui, Bowo Sidik telah didakwa menerima suap senilai US$163.733 dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Uang suap diterima Bowo melalui Direktur PT Inersia Ampak Engineer sekaligus orang kepercayaan Indung Andriani. Uang itu diduga diberikan agar Bowo dapat membantu PT HTK menggarap proyek pengangkutan PT PILOG.

Diketahui, Bowo juga telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak seperti Direktur Utama PT PIHC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara.

Selain itu, Bowo juga melangsukan pertemuan dengan Taufik Agustono serta General Manager Keuangan PT HTK Mashud Masdjono pada medio 2017 hingga 2018. 

Sejumlah pertemuan itu dilakukan Bowo lantaran kesepakatan kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT PILOG belum mencapai kesepakatan final.

Atas perbuatannya, Bowo dianggap melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan