Mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso dijatuhi hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta, subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Eks politikus Partai Golkar itu terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan. Bahkan, Yanto memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan uang hasil suap dan gratifikasi Bowo sebesar Rp52 juta.
"Memerintahkan kepada penuntut umum agar kelebihan uang pengembalian yang disetor terdakwa sebesar Rp52.950.966 untuk dikembalikan kepada terdakwa," ujar Yanto.
Meski demikian, Bowo dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, terhitung pascaselesai menjalani pidana pokok atau hukuman penjara. Adapun permohonan status justice collaborator yang diajukan Bowo, ditolak lantaran tak memenuhi syarat.
"Berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4, maka terdakwa tidak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator," ujar Yanto.
Hakim juga menilai keputusan Bowo untuk mengembalikan uang hasil korupsi, sebagai sikap yang jadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan pidana terhadapnya. Ia juga dinilai bersikap kooperatif, berterus-terang, mengaku bersalah dan menyesali perbuatan, mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya, serta belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang dinilai memberatkan, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Bowo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, dia juga dinyatakan telah melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam perkara itu, Bowo didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia, dalam pengurusan kerjasama pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Persero) atau PT Pilog.
Politikus Partai Golkar itu juga didakwa telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama PT AIS, Lamidi Jimat, dalam kerjasama angkutan penyediaan BBM. Bowo juga didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp7,7 miliar yang berasal dari berbagai sumber.