close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. / Antara Foto
icon caption
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. / Antara Foto
Nasional
Kamis, 28 Maret 2019 22:04

Bowo Sidik Pangarso resmi tersangka suap untuk serangan fajar pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Dia ditangkap bersama dua orang lainnya sebagai tersangka suap kerja sama pengangkutan pelayaran.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi pemberian uang pada penyelenggara negara.

"Setelah kami melakukan validasi ke lapangan dan berdasarkan bukti-bukti awal kemudian KPK membuka penyelidikan hingga melakukan kegiatan tangkap tangan di Jakarta, Rabu (27/3) sampai Kamis dini hari tadi," kata Basaria saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3) malam.

Setelah memeriksa dilanjutkan dengan gelar perkara, kata dia, sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi.

"Memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia)," kata Panjaitan.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni diduga sebagai penerima anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari unsur swasta.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Manajer Pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti (ASW).

Sebagai pihak yang diduga penerima Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Asty disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat empat tersangka tersebut.

Sebelumnya, kata Panjaitan, perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) sudah dihentikan.

"Terdapat upaya agar kapal kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, anggota DPR," ucap dia.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

"Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia," tuturnya.

Bowo diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton.

"Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan US$85.130," kata dia.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50.000 dan Rp20.000 sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.

"Selain penerimaan terkait dengan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT HTK, KPK juga mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan-penerimaan lain terkait dengan jabatan BSP, anggota DPR RI," ujar Panjaitan.

Amplop serangan fajar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengamankan 84 kardus di sebuah lokasi di Jakarta yang berisikan amplop-amplop berisi uang diduga dipersiapkan oleh anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

"Jumlah kardus yang diamankan ada sekitar 400.000 amplop dalam kardus-kardus ini berisikan uang. Kami duga tentu dari bukti-bukti yang sudah kami dapatkan itu akan digunakan untuk pendanaan politik dalam 'serangan fajar' pada Pemilu 2019 pada 17 April nanti," kata dia pada kesempatan yang sama.

Adapun total uang dari 84 kardus yang diamankan itu sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop.

"Ini kami amankan dan dibawa ke kantor KPK karena ada sebagian dari uang yang diduga sudah pernah diterima sebelumnya sekitar enam kali. Penerimaan itu sudah tergabung dalam amplop-amplop," ungkap Febri. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan