Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Polri mengamankan 1,4 juta liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi dari dugaan penyalahgunaan sepanjang tahun 2022.
Berdasarkan hasil pemberian keterangan ahli oleh tim BPH Migas, tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang paling dominan adalah BBM subsidi jenis solar.
"Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor-faktor yang memengaruhi, yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (4/1).
Erika menuturkan, terdapat juga hal-hal di luar faktor tersebut. Di antaranya, permintaan pasar (demand) atas solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, industri, dan pertambangan dalam jumlah besar.
Selain itu, tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri serta perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait penyalahgunaan BBM, termasuk sanksi administrasi, juga menjadi penentu maraknya penyelewengan.
Erika menyampaikan, terdapat beberapa modus operasi yang sering ditemukan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Misalnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU dan di badan usaha pemegang izin usaha niaga umum, agen, dan transportasi BBM.
Di SPBU, ujar Erika, dilakukan dengan cara helikopter atau pembelian berulang, misalnya melalui tangki modifikasi. "Kemudian, melakukan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait, dan ada keterlibatan oknum operator SPBU," tutur dia.
Sementara itu, modus penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga umum, agen dan transportasi BBM dengan pemalsuan pesanan pembelian (purchase order) dan pesanan pengantaran (delivery order) serta pencurian volume BBM di jalan.
"Modus lainnya, yakni melakukan blending dengan minyak olahan atau oplosan dengan BBM subsidi dan spesifikasi kendaraan pengangkut BBM yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," papar Erika.
Sepanjang 2022, BPH Migas dan Polri telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi. Mulai dari melakukan sosialisasi MoU dan perjanjian kerja sama keduanya di beberapa kota.
Lalu, menindak para pelaku, seperti di Sumatera Selatan (114,8 ton), Jawa Barat (22 ton), Jambi (700 liter), dan Jawa Tengah (40 ton). Di samping itu, dilakukan konsultasi dan pemberian keterangan ahli tahun 2022 untuk seluruh wilayah NKRI sebanyak 786 kasus hingga penyuluhan hukum bersama kepada masyarakat konsumen pengguna.
Erika mengingatkan, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana, penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
"Baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujar Erika.