close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Roswita Nilakurnia. Foto: Istimewa,
icon caption
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Roswita Nilakurnia. Foto: Istimewa,
Nasional
Minggu, 24 April 2022 16:39

BPJamsostek pastikan perawatan dan santunan korban Alfamart ambruk di Kalsel

BPJamsostek memberikan santunan bagi korban Alfamart ambruk di Kalsel.
swipe

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Roswita Nilakurnia memastikan jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk para korban gerai ambruk di Jalan Ahmad Yani km 14 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa sembilan dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BPJamsotek. Kondisi saat ini, empat orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan empat orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) BPJamsotek, serta satu orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang. 

"Segenap keluarga besar BPJamsotek mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJamsostek. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," kata Roswita dalam keterangan pers, Minggu (24/4).

Empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja. Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu: atas nama Hanafi sebesar Rp193 juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar Rp163 juta.

Kemudian, atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp305 juta dan Rp248 juta. Selain itu, juga akan mewarisi manfaat jaminan pensiun berkala sebesar Rp4,3 juta per tahunnya.

Roswita mengatakan bahwa seluruh pembiayaan untuk lima korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek sebagai bagian dari perlindungan program jaminan kecelakaan kerja (JKK). Yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah Rumah Sakit (RS) Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.

Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama kita, dan empat peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya," ujar Roswita.

Menurut dia, jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

"Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai, namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah ditanggung oleh BP Jamsostek," pungkas Roswita.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua, Yudi Amrinal menyampaikan turut belasungkawa atas kejadian ini. Menurutnya, kejadian ini merupakan bukti betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pekerja dapat terhindar dari risiko sosial yang dapat terjadi kapan saja. Saya menghimbau kepada pemberi kerja, ayo segera daftarkan segera menjadi peserta BPJS Ketenegakarjaan," ucap Yudi.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan