close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo Halal. Foto istimewa
icon caption
Logo Halal. Foto istimewa
Nasional
Senin, 02 Januari 2023 08:29

BPJPH kembali buka sertifikasi halal gratis, ada 1 juta kuota

Pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran Sehati 2023.
swipe

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) di awal 2023 bagi para pelaku usaha.

Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengatakan, pembukaan program Sehati pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Ia menyebut, Sehati 2023 bakal dibuka sepanjang tahun.

"Mulai 2 Januari 2023, pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata Aqil dalam keterangan resmi, dikutip Senin (2/1).

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, tahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 bakal berakhir di 17 Oktober 2024. 

"Berdasarkan ketentuan, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," ujar dia.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran Sehati 2023.

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," kata Siti.

Adapun Pusaka merupakan aplikasi yang disediakan Kemenag untuk memfasilitasi pelayanan bagi masyarakat secara online. Pelayanan yang disediakan seperti pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.

Sementara, syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 bagi para pelaku usaha mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022.

Sejumlah ketentuan tersebut meliputi produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana; serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kemudian, pelaku usaha memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; dan memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

Ketentuan berikutnya, yakni produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk sesuai ketentuan; bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya; tidak menggunakan bahan berbahaya; serta telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

Adapun jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

Selanjutnya, pelaku usaha menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; serta bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan