BPJS Kesehatan menyatakan siap menanggung biaya pengobatan pasien terinfeksi Covid-19. Tanggungan biaya pengobatan beralih dari pemerintah ke BPJS Kesehatan seiring keputusan Presiden Joko Widodo mengubah status pandemi Covid-19 ke endemi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan keberlanjutan biaya pengobatan Covid-19. Sebab, kata dia, meskipun beralih dari status pandemi ke endemi pasien yang terinfeksi Covid-19 masih ada. Jumlah mereka memang menurun.
"Status pandemi Covid-19 sudah resmi dicabut di Indonesia dan mulai memasuki endemi. Artinya, kalau ada peserta yang kena Covid-19 itu tanggung jawabnya BPJS Kesehatan. Kami siap untuk itu," kata Ghufron di Jakarta, Kamis (22/6).
Pembiayaan oleh BPJS Kesehatan tidak hanya berlaku bagi peserta yang terdaftar di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melainkan juga untuk kelas-kelas lainnya, selama nama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS.
Begitu pasien secara resmi masuk dan dirawat di rumah sakit, jelas Ghufron, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya yang bersangkutan. Asalkan, catatan sesuai dengan hasil diagnosis yang dikeluarkan oleh tenaga medis yang menangani.
Dalam tata laksana medis penanganan Covid-19, urai Ghufron, seringkali ditemukan penyakit penyerta lainnya (komorbid) yang memberatkan pasien. Akibatnya, riwayat kesehatan dan tarif antara satu pasien dan yang lainnya akan disesuaikan.
Menurut Ghufron, keputusan Presiden Joko Widodo menyatakan endemi sudah sesuai dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 5 Mei 2023.
Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 kemarin. Ini menandai Indonesia mulai memasuki masa endemi Covid-19.
Keputusan itu, kata Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil. Hasil serosurvei juga menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Badan PBB untuk Kesehatan Dunia atau WHO, kata Presiden Jokowi, juga telah mencabut status public health emergency of international concern. Pencabutan itu diikuti kebijakan pengubahan status pandemi di sejumlah negara, termasuk Indonesia.