close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kerabat dan keluarga korban jatuhnya pesawat Lion AIr JT 610 menyampaikan data di posko ante mortem Rumah Sakit Polri Soekanto, Jakarta, Senin (29/10)./Antara Foto
icon caption
Kerabat dan keluarga korban jatuhnya pesawat Lion AIr JT 610 menyampaikan data di posko ante mortem Rumah Sakit Polri Soekanto, Jakarta, Senin (29/10)./Antara Foto
Nasional
Rabu, 31 Oktober 2018 14:27

BPJS Ketenagakerjaan pastikan jumlah peserta yang jadi korban ke RS Polri

Koordinasi dengan RS Polri dilakukan untuk mendapat data korban yang lebih lengkap.
swipe

Direksi BPJS Ketenagakerjaan mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Soekanto (RS Polri), untuk melakukan koordinasi terkait data penumpang korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Pasalnya menurut BPJS Ketenagakerjaan, data manifes sangat terbatas untuk mencari data peserta yang terdaftar dalam program asuransi tersebut.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan data manifes hanya memberikan nama depan dan nama belakang korban. Adapun BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan nama lengkap dan data yang lebih komprehensif. Oleh karenanya, ia melakukan koordinasi dengan pihak RS Polri untuk meminta data korban yang telah diberikan pihak keluarga.

“Dari data laporan manifes yang masuk kepada kami, ditengarai ada 31 penumpang yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Agus di RS Polri di Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (31/10).

Menurut dia, selain untuk memastikan jumlah korban yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, koordinasi dengan pihak RS Polri juga untuk mempercepat prosedur pencairan. Kendati demikian, kepastian jumlah penumpang yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan akan menunggu hasil resmi identifikasi tim DVI.

Ia menjelaskan, nantinya para korban yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan tunjangan berupa tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan kematian, tunjangan pensiun, dan tunjangan jaminan hari tua. Seluruh tunjangan itu akan diberikan setelah pihak keluarga mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan membawa surat kematian.

Secara rinci Agus menjelaskan, untuk tunjangan kecelakaan kerja, keluarga korban sebagai ahli waris akan mendapatkan 48 kali gaji yang dilaporkan. Sedangkan untuk tunjangan kematian, akan diberikan Rp24 juta per orang. Selanjutnya, untuk tunjangan pensiun, BPJS akan memberikan berdasarkan lama kerja. Kemudian untuk tunjangan hari tua, akan diberikan sebanyak 5,7% dari upah yang diberikan.

“Ada juga bantuan beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp12 juta,” ucapnya.

Agus menyatakan, banyaknya pegawai instansi pemerintah yang berada dalam manifes, mengindikasikan banyaknya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan pilot, kopilot, dan pramugari, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang data lengkapnya masih menunggu dari proses identifikasi korban.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan