Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah keuangan negara yang mencapai Rp25,85 Triliun. Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 di rapat paripurna bersama DPR RI.
Ketua BPK, Isma Yatun mengatakan, masalah keuangan itu terdapat pada semester II di tahun 2022. Persisnya, terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun.
“IHPS tersebut memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun,” kata Isma Yatun di saat sidang paripurna dengan DPR, Selasa (20/6).
Isma menyebut, terdapat pengendalian intern yang dinilai lemah sistem dalam temuannya. Hasil tersebut merupakan ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Sebagai entitas, penyetoran uang maupun aset telah dilakukan selama proses pemeriksaan. Nilainya mencapai Rp577,69 miliar.
Selain itu, laporannya juga memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.
Hasilnya, terdapat juga permasalahan terkait manajemen aset konsesi jalan tol yang masih belum memadai. Sebut saja, tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat.
Maka dari itu, pihaknya memintah pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.
Sebab, pihak BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Terlihat, dari pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai dengan semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum dapat diselesaikan.
“BPK merekomendasikan Pemerintah agar mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Isma.